Bersama Perwakilan AMPB, Pimpinan DPR Teken Komitmen RUU Perampasan Aset
- 27 Agt 2026 13:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco Ahmad menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Dasco bersama dua pimpinan DPR lainnya menandatangani surat perjanjian.
Surat tersebut terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Salah satu poin dalam dokumen tersebut menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan.
DPR RI berkomitmen akan menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Selain Dasco, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal turut menandatangani dokumen yang sama.
“Kami, pimpinan DPR, berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu, dan kami tidak ada masalah tentang perjanjian ini. Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, kami mengundurkan diri,” kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurutnya, dokumen perjanjian itu disiapkan setelah perwakilan AMPB mengusulkan adanya klausul pengunduran diri bagi pimpinan DPR. Apabila RUU tersebut tidak diselesaikan hingga batas waktu.
Selain penandatanganan perjanjian, Dasco juga membuka ruang bagi AMPB untuk menyampaikan berbagai masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset. Yaitu melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Ia mengatakan RDPU dapat digelar sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Sehingga masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan RUU tersebut.
“Nanti dikonfirmasikan saja kapan waktunya. Supaya kami bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih lengkap untuk memperkaya RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Sementara Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Nersatu, Supriono mengatakan, hasil pertemuan dengan Pimpinan DPR RI membuahkan hasil. Yakni RUU perampasan aset selesai pada 15 Desember 2026.
“Kalau sampai dengan 15 Desember 2026 RUU Perampasan aset tidak di sahkan maka pimpinan DPR harus mengundurkan diri. Itu hasil pertemuan yang tadi kita lakukan,” ucap Supriono.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....