Dasco Terima Aspirasi AMPB, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember

  • 27 Agt 2026 13:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pimpinan DPR RI menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono (Botok), bersama sejumlah rekannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
  • Audiensi dengan Botok Cs, digelar pukul 11.00 WIB, di ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
  • Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pimpinan DPR RI menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono (Botok), bersama sejumlah rekannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Audiensi dengan Botok Cs, digelar pukul 11.00 WIB, di ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Pertemuan itu, dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Dasco menyampaikan, batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam rapat paripurna DPR. Ia mengatakan pengambilan keputusan di tingkat paripurna ditargetkan dilakukan pada 15 Desember 2026.

“Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui. Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Ketua Harian DPP Gerindra ini.

Dasco mengungkapkan, DPR akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan AMPB. Dokumen tersebut, nantinya dapat menjadi pegangan sekaligus bukti komitmen DPR terhadap target penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Selain menetapkan tenggat waktu, DPR membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan lebih lanjut terkait substansi RUU tersebut. Dasco mengatakan, aspirasi dari masyarakat akan diteruskan sebagai bahan bagi Komisi III DPR dalam proses pembahasan.

Menurut Dasco, pertemuan lanjutan dengan AMPB dapat dilakukan secara lebih khusus untuk membahas materi RUU Perampasan Aset. “Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja,” ucap Dasco.

Pertemuan tersebut, ia mengharapkan, dapat memberikan masukan yang lebih lengkap kepada DPR. Dengan demikian, substansi RUU Perampasan Aset dapat semakin diperkaya sebelum memasuki tahap pengesahan.

Dasco kemudian menegaskan, pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat yang telah disepakati. Bahkan, ia menyampaikan pernyataan tegas ketika merespons tuntutan AMPB agar regulasi tersebut segera disahkan.

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco. Ia kemudian menyampaikan pernyataan yang lebih tegas terkait konsekuensi apabila target tersebut tidak terpenuhi.

“Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” ujar Dasco.

Pada kesempatan yang sama, Saan Mustopa kembali menegaskan tenggat waktu yang telah disampaikan pimpinan DPR. Ia meminta masyarakat ikut mengawal proses pembahasan hingga target pengesahan pada 15 Desember 2026.

“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita,” ujar Saan. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar komitmen tersebut dapat berjalan sesuai dengan jadwal.

Saan juga mengajak, seluruh pihak mengikuti perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dari waktu ke waktu. Ia menilai pengawalan bersama diperlukan agar target yang telah disepakati tidak kembali mengalami perubahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....