AMPB Saksikan Langsung DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III jelaskan Ini

  • 27 Agt 2026 13:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemaparan RUU Perampasan Aset tersebut, disaksikan langsung aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono (Botok) bersama sejumlah rekannya dari balkon.
  • Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru
  • Habiburokhman menyebut, sekitar 50 narasumber telah dipanggil dalam rangka memperkaya pembahasan RUU tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI memaparkan, perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam Rapat Paripurna DPR. Pemaparan RUU Perampasan Aset tersebut, disaksikan langsung aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono (Botok) bersama sejumlah rekannya dari balkon.

Kehadiran Botok disorot, karena AMPB merupakan salah satu kelompok yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI. AMPB mendorong, DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu banyak. Karena, regulasi tersebut memiliki konsep yang relatif baru dibandingkan sejumlah undang-undang lain yang tengah dibahas parlemen.

Ia pun membandingkannya, dengan revisi UU Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua UU tersebut, sebelumnya telah memiliki aturan sebagai dasar pembahasan.

“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,” kata Waketum DPP Gerindra ini saat berpidato dalam rapat paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses penyusunan membutuhkan kajian dan pembahasan yang lebih panjang.

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan KUHAP dapat dilakukan dengan mengevaluasi aturan yang sudah ada sebelumnya. Begitu pula dengan UU Polri, menurutnya hanya membutuhkan perubahan terhadap sebagian pasal dari regulasi yang telah berlaku.

“Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita dapat pasal-pasal yang kita perbaiki,” ucap Habiburokhman. Sementara, RUU Perampasan Aset harus dibangun dari konsep baru karena Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai perampasan aset.

Meski proses penyusunannya kompleks, Habiburokhman memastikan, DPR tidak akan membiarkan pembahasan regulasi tersebut berlarut-larut. Ia imenegaskan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan pada Desember 2026.

“Tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” ujar Habiburokhman. Ia mengatakan, Komisi III DPR terus melakukan pembahasan secara intensif terhadap draf RUU tersebut, secara pasal demi pasal.

Dalam proses penyusunan draf, Komisi III DPR mengaku, telah melibatkan puluhan narasumber untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Habiburokhman menyebut, sekitar 50 narasumber telah dipanggil dalam rangka memperkaya pembahasan RUU tersebut.

Komisi III DPR, diucapkannya, sebenarnya masih memiliki agenda menghadirkan dua narasumber tambahan pada hari yang sama. Namun, kedua narasumber tersebut berhalangan hadir karena mempertimbangkan kondisi keamanan di sekitar lokasi aksi demonstrasi.

"Proses penyerapan masukan tidak berhenti karena ketidakhadiran dua narasumber tersebut. Kita lanjutkan terus,” kata Habiburokhman.

Dalam pemaparannya, Habiburokhman juga mengungkap, persoalan terkait pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan data yang diperoleh Komisi III, pengembalian kerugian negara disebut masih jauh dari total kerugian yang ditimbulkan.

“Dari data yang kami dapat, mungkin paling besar, ya, kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang riil. Dalam tindak pidana korupsi,” ujar Habiburokhman.

Botok Cs Hadir di Ruang Rapat Paripurna DPR

Di tengah berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI, perwakilan AMPB mendapat kesempatan. Massa AMPB berkesempatan masuk ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Aktivis AMPB, Supriyono (Botok) bersama sejumlah rekannya, diterima pihak DPR dan diarahkan menuju balkon ruang rapat paripurna Parlemen. Botok dan rekan-rekannya, terlihat memasuki area ruang rapat paripurna sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kaus dan topi berwarna hitam.

Ia datang bersama Koordinator AMPB, Teguh Istianto serta beberapa anggota rombongan dan didampingi petugas keamanan DPR. Menurut Botok, dirinya bersama rombongan diperbolehkan masuk setelah mendapat izin dari pimpinan DPR.

Ia berharap, kesempatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada wakil rakyat. “Iya, iya (sama pimpinan DPR), semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” kata Botok kepada wartawan di dalam Gedung DPR.

Kehadiran Botok dan rombongan di dalam gedung, terjadi ketika massa AMPB lainnya masih berkumpul di depan Kompleks Parlemen. Massa tersebut tetap menyuarakan tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan, terutama terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....