Diizinkan Masuk Ruang Paripurna DPR, Perwakilan AMPB Sampaikan Aspirasi
- 27 Agt 2026 11:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Iya, iya (sama pimpinan DPR), semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya
- Di tengah berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendapat kesempatan.
- Aktivis AMPB Supriyono (Botok) bersama sejumlah rekannya, diterima pihak DPR dan diarahkan menuju balkon ruang rapat paripurna Parlemen.
RRI.CO.ID, Jakarta - Di tengah aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendapat kesempatan menyampaikan aspirasi. Perwakilan massa AMPB diperbolehkan masuk ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Aktivis AMPB, Supriyono (Botok) bersama sejumlah rekannya, diterima pihak DPR dan diarahkan menuju balkon ruang rapat paripurna Parlemen. Botok dan rekan-rekannya, terlihat memasuki area ruang rapat paripurna sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kaus dan topi berwarna hitam.
Ia datang bersama Koordinator AMPB, Teguh Istianto serta beberapa anggota rombongan dan didampingi petugas keamanan DPR. Menurut Botok, dirinya bersama rombongan diperbolehkan masuk setelah mendapat izin dari pimpinan DPR.
Ia berharap, kesempatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada wakil rakyat. “Iya, iya (sama pimpinan DPR), semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” kata Botok kepada wartawan di dalam Gedung DPR.
Kehadiran Botok dan rombongan di dalam gedung, terjadi ketika massa AMPB lainnya masih berkumpul di depan Kompleks Parlemen. Massa tersebut tetap menyuarakan tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan, terutama terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, AMPB memang telah menyatakan dua tuntutan utama dalam aksi 27 Agustus. Selain meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan, kelompok tersebut juga mendesak penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Agenda Rapat Paripurna DPR Hari Ini
Kompleks Parlemen Senayan menjadi pusat perhatian pada, hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026. DPR RI menjadwalkan, Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 mulai pukul 09.30 WIB
Salah satu agenda Paripurna DPR itu, terkait laporan Komisi III DPR RI mengenai RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Masuknya RUU Perampasan Aset dalam agenda paripurna DPR menjadi sorotan, karena berkaitan dengan aksi penyampaian pendapat hari ini.
Melansir Parlementaria, berikut agenda lengkap Rapat Paripurna DPR RI hari ini:
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025
- Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya
- Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Perubahan Kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
- Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Laporan Komisi III DPR RI terhadap perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana
- Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, usul inisiatif Komisi IV DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI
- Laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....