Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

  • 27 Agt 2026 11:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi III telah melibatkan 50 narasumber dan melakukan kunjungan kerja untuk memperkaya pembahasan rancangan undang-undang
  • RUU Perampasan Aset dipastikan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026
  • Pembahasan membutuhkan waktu karena RUU Perampasan Aset membawa konsep baru yang belum memiliki regulasi sebelumnya

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan Desember 2026. Pengesahan tersebut menjadi bagian dari upaya membentuk kesatuan sistem peradilan pidana terpadu setelah penyelesaian KUHP dan KUHAP.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan. Undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis, 27 Agustus 2026.

Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang karena konsepnya benar-benar baru bagi Indonesia. Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri, rancangan tersebut tidak memiliki aturan sebelumnya sebagai dasar evaluasi dan perbaikan.

“Sebab undang-undang perampasan aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” ucapnya.

Menurutnya, KUHAP dapat dibahas dengan mengkritisi aturan lama dan memperbaiki pasal-pasal yang diperlukan dalam regulasi tersebut. Sementara itu, Undang-Undang Polri juga memiliki aturan sebelumnya sehingga pembahasannya tidak sepenuhnya dimulai dari awal.

Sebelumnya, Komisi III memberikan penugasan kepada Badan Keahlian pada 16 September 2025 untuk menyusun naskah akademik serta draf RUU. Hasil penyusunan tersebut kemudian disampaikan kepada Komisi III pada 15 Januari 2026 untuk dibahas lebih lanjut.

Pembahasan draf RUU Perampasan Aset telah berlangsung sejak 30 Maret dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunannya. Komisi III juga telah memanggil 50 narasumber serta melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah untuk memperkaya pembahasan.

Selain itu, sebanyak 46 anggota Komisi III melakukan kunjungan ke masing-masing daerah pemilihan untuk mendukung proses penyusunan rancangan tersebut. Komisi III juga menerima dukungan moril dari Ustaz Das'ad Latif dan sejumlah pihak terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.

Tahapan berikutnya mencakup rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah itu, proses dilanjutkan melalui tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama, dan tingkat kedua.

Habiburokhman menegaskan Komisi III berkomitmen bekerja cepat dan tepat menghadirkan undang-undang efektif, berkeadilan, serta bermanfaat. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan publik secara responsif hingga proses pengesahan selesai.

“Komisi 3 berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan. Terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....