Spill Agenda Paripurna DPR: RUU Perampasan Aset Masuk dalam Pembahasan
- 27 Agt 2026 09:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kompleks Parlemen Senayan menjadi pusat perhatian pada, hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026. DPR RI menjadwalkan, Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 mulai pukul 09.30 WIB
- Salah satu agenda Paripurna DPR itu, terkait laporan Komisi III DPR RI mengenai RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
- Laporan Komisi III DPR RI terhadap perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana
RRI.CO.ID, Jakarta - Kompleks Parlemen Senayan menjadi pusat perhatian pada, hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026. DPR RI menjadwalkan, Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 mulai pukul 09.30 WIB.
Salah satu agenda Paripurna DPR itu, terkait laporan Komisi III DPR RI mengenai RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Masuknya RUU Perampasan Aset dalam agenda paripurna DPR menjadi sorotan, karena berkaitan dengan aksi penyampaian pendapat hari ini.
Melansir Parlementaria, berikut agenda lengkap Rapat Paripurna DPR RI hari ini:
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025
Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya
Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Perubahan Kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
Laporan Komisi III DPR RI terhadap perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana
Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, usul inisiatif Komisi IV DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI
Laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, Parlemen terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset. Bahkan, dirinya menggaransi, RUU tersebut disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses. Berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi," politikus Gerindra ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, ia menjelaskan, Komisi III DPR akan menggelar RDPU. RDPU itu, Parlemen akan masif melakulan penyerapan aspirasi dari masyarakat.
"Kami juga akan melakukan harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama. Hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," ucap Habiburokhman.
Untuk penyerapan aspirasi, ia mengaku, Komisi III DPR sudah menggelar sebanyak 35 kali RDPU. Kemudian, DPR juga telah melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah.
"Menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat, karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi. Jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," ujar Habiburokhman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....