Ratusan SPPG Ditutup Permanen, Pemerintah Perketat Tata Kelola MBG
- 27 Agt 2026 10:47 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menutup permanen 455 SPPG yang tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
- Dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota belum memiliki SLHS
- Sebanyak 249 Kepala SPPG diberhentikan karena berbagai pelanggaran, termasuk kasus keracunan makanan dan pelanggaran disiplin
- Pemerintah memprioritaskan aktivasi 111 SPPG di wilayah 3T, khususnya daerah dengan prevalensi stunting tinggi
- Penetapan penerima manfaat MBG ke depan akan dilakukan Badan Gizi Nasional untuk memperkuat ketepatan sasaran
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menutup permanen 455 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perluasan MBG berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan keamanan pangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan MBG, termasuk pemenuhan standar dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis. Dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota belum memiliki SLHS.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.060 SPPG belum mengajukan SLHS. Sementara 455 SPPG dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan akan ditutup secara permanen.
“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” ujar Zulkifli dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG, Rabu 26 Agustus 2026.
Secara keseluruhan, sebanyak 833 SPPG telah ditutup. Pemerintah juga mencatat 27.022 SPPG telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan data profiling, sementara 463 SPPG belum menyampaikan profiling dan berpotensi dikenai penangguhan.
Penertiban juga dilakukan terhadap sumber daya manusia pengelola SPPG. Sebanyak 249 Kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, termasuk kasus keracunan makanan, phishing, tidak hadir lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran indisipliner lainnya.
Pemerintah juga menegaskan Kepala SPPG wajib menjalankan tugas secara disiplin. Kepala SPPG diwajibkan hadir sejak operasional dimulai sekitar pukul 02.00 dini hari hingga proses distribusi makanan selesai sekitar pukul 08.00–09.00 pagi.
Selain memperketat standar SPPG, pemerintah menata ekspansi MBG ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pada tahap pertama, aktivasi SPPG di wilayah 3T diprioritaskan pada sembilan provinsi, yakni enam provinsi di Papua, Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.
Prioritas diberikan kepada daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan aktivasi 111 SPPG di wilayah 3T, sementara SPPG 3T dengan progres pembangunan di bawah 30 persen tidak menjadi prioritas aktivasi.
Pemerintah juga mengubah mekanisme penentuan penerima manfaat MBG. Ke depan, target penerima manfaat akan ditentukan oleh BGN, bukan masing-masing SPPG.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat kendali program dan memastikan MBG menjangkau kelompok yang paling membutuhkan. Pemerintah memprioritaskan kelompok 3B, santri dan siswa sekolah keagamaan, serta masyarakat di wilayah 3T.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, target penerima manfaat kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita mencapai 21.985.314 orang. Pendistribusian kepada kelompok tersebut dilakukan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
“Arahnya jelas: MBG harus semakin berkualitas dan semakin tepat sasaran. Kita evaluasi yang kurang, kita benahi tata kelolanya, dan kita prioritaskan mereka yang paling membutuhkan. Program sebesar ini harus terus disempurnakan berdasarkan evaluasi di lapangan,” kata Zulkifli Hasan.
Pemerintah memastikan evaluasi pelaksanaan MBG dilakukan secara berkelanjutan. Pengetatan standar SPPG, penguatan penetapan penerima manfaat, dan prioritas pelayanan di wilayah dengan prevalensi stunting tinggi diarahkan agar MBG semakin aman, berkualitas, tepat sasaran, dan akuntabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....