Bapanas Perkuat Komitmen Tolak Gratifikasi hingga Mitra Kerja
- 27 Agt 2026 08:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bapanas memperkuat komitmen pengendalian gratifikasi dengan melibatkan pegawai, pengguna layanan, mitra kerja, serta penyedia barang dan jasa.
- Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy meminta seluruh pihak menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
- Mitra kerja dan vendor juga diminta tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada pimpinan maupun pegawai Bapanas.
- Inspektorat Bapanas memperkuat pengawasan dan pemahaman pegawai terkait mekanisme penolakan serta pelaporan gratifikasi.
- KPK menekankan setiap penolakan gratifikasi tetap perlu dilaporkan sebagai bukti dan perlindungan bagi pegawai.
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat komitmen pengendalian gratifikasi dengan melibatkan pegawai dan pihak yang berinteraksi dengan lembaga tersebut. Komitmen tersebut mencakup pengguna layanan, mitra kerja, hingga penyedia barang dan jasa.
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy mengatakan, pengendalian gratifikasi membutuhkan komitmen bersama. Menurutnya, pegawai harus tegas menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
"Integritas bukanlah tanggung jawab satu arah. Sebagai pelayanan publik, tentunya ASN dituntut untuk bersikap tegas, menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memicu benturan kepentingan,” tutur Sarwo dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Lingkup Badan Pangan Nasional Tahun 2026 di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.
Sarwo juga meminta mitra kerja, penyedia barang dan jasa, serta vendor memiliki pemahaman yang sama mengenai pengendalian gratifikasi. Pihak eksternal diminta tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan kepada pimpinan maupun pegawai Bapanas.
"Kami meminta komitmen Bapak dan Ibu sekalian untuk saling menjaga, bersinergi, dan mendukung prinsip good governance. Dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pimpinan dan pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional,” katanya.
Inspektorat Bapanas turut memperkuat pengawasan agar pegawai mampu mengenali pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Pegawai juga diarahkan untuk menolak dan melaporkan setiap penolakan atau penerimaan melalui mekanisme yang berlaku.
Inspektur Bapanas Euis Meilina mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan aktif untuk memperkuat tata kelola yang bersih. Kegiatan tersebut sekaligus meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak mengenai kebijakan pengendalian gratifikasi.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Bapanas. Tujuannya dalam rangka mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas tinggi," ujar Euis.
Euis menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang berinteraksi dengan Bapanas. Mereka diharapkan tidak memberikan sesuatu yang dikategorikan sebagai gratifikasi kepada pegawai Bapanas yang berkaitan dengan jabatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menekankan pentingnya pencatatan atas penolakan gratifikasi. Langkah tersebut diperlukan agar setiap pemberian yang berpotensi menjadi persoalan memiliki jejak pelaporan yang jelas.
Analis Pemberantas Tindak Pidana Korupsi KPK Anna Devi mengatakan penolakan terhadap pemberian yang berkaitan dengan jabatan perlu dilaporkan melalui mekanisme yang tersedia. Hal itu penting untuk memberikan perlindungan sekaligus catatan apabila persoalan serupa muncul kembali.
"Jadi, laporan penolakan pun, kami minta untuk dilakukan. Supaya nanti mengamankan Bapak Ibu ketika melakukan persidangan,” ucap Anna.
Anna juga mendorong Bapanas memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat di tingkat lembaga. Keberadaan unit tersebut dinilai penting agar laporan dan penanganan gratifikasi dapat dikoordinasikan secara jelas.
"Untuk tindak lanjutnya, Bapanas perlu memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat di tingkat lembaga. Dengan adanya UPG Pusat, laporan dan penanganan gratifikasi bisa dikoordinasikan secara jelas, sehingga setiap penolakan maupun penerimaan yang wajib dilaporkan tercatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Anna.
Menurut Anna, pengendalian gratifikasi perlu dibangun sebagai sistem di tingkat lembaga, bukan hanya mengandalkan keberanian individu untuk menolak pemberian. Karena itu, mekanisme pelaporan dan tindak lanjut juga harus berjalan.
"Kalau gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan, tolak. Setelah itu, laporkan melalui mekanisme yang sudah disiapkan. Jadi bukan saja orangnya yang kita minta berani menolak, namun sistem di lembaganya juga harus siap menerima dan menindaklanjuti laporan," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....