Incar Judol & Pinjol! RUU Perampasan Aset Bakal Diperluas
- 27 Agt 2026 05:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendorong RUU Perampasan Aset mencakup kejahatan digital seperti judi online dan pinjaman online ilegal.
- Pembahasan RUU Perampasan Aset mengusulkan penyitaan hasil kejahatan pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
- DPR mengkaji peluang keterlibatan lembaga Baitul Mal dalam skema pengelolaan aset hasil perampasan kejahatan di Provinsi Aceh.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendorong perluasan cakupan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset nasional. Regulasi baru ini diproyeksikan mampu merespons kejahatan ekonomi digital seperti judi online dan pinjaman online ilegal.
Penyusunan aturan hukum mewajibkan penerapan mekanisme pemulihan aset negara terhadap tindak pidana pencucian uang secara komprehensif. Tindak pidana dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara diusulkan masuk dalam draf UU Perampasan Aset.
Pertemuan audiensi diselenggarakan bersama akademisi di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menekankan penguatan kualitas aparat penegak hukum secara konsisten.
“Kita harapkan ini harus kita selesaikan, tapi tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian,” ujar Nasir.
Nasir menilai Pasal 4 menjadi substansi vital yang menentukan kerangka utama mekanisme penyitaan aset kejahatan di Indonesia. Pengembangan teknologi informasi memicu dinamika kejahatan ekonomi digital yang merugikan kehidupan finansial masyarakat secara luas.
“Pasal 4 ini pokoknya salah satu jantung daripada isi RUU Perampasan Aset, karena di situlah bersumbernya perampasan aset itu,” kata Nasir.
Dia mengusulkan opsi keterlibatan lembaga lokal Baitul Mal dalam tata kelola aset hasil perampasan di wilayah Provinsi Aceh. Penyesuaian aturan pengelolaan ini merujuk pada prinsip desentralisasi asimetris serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Merujuk kepada desentralisasi asimetris tadi, ada pengakuan dan penghormatan kepada daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Saya pikir kalau ini bisa kita wujudkan, ini satu progresivitas juga,” ucap Nasir.
Intisari Informasi Utama:
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....