Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 Dikukuhkan, Menkomdigi Tekankan Tiga Pilar

  • 26 Agt 2026 21:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menkomdigi Meutya Hafid mengukuhkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029.
  • Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KPI Pusat.
  • Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menegaskan komitmennya menjadikan KPI sebagai lembaga yang sejalan dengan Asta Cita pertama Presiden.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengukuhkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029. Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KPI Pusat.

"Saya, Menteri Komunikasi dan Digital, dengan ini secara resmi mengukuhkan saudara-saudari dalam Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode tahun 2026-2029," kata Meutya dalam acara pengukuhan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu 26 Agustus 2026.

Sembilan anggota KPI Pusat yang dikukuhkan yakni Muhammad Hasrul Hasan, Andi Sukmono, Tulus Santoso, Fuji Samantha, Widhie Kurniawan. Kemudian, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, dan Amin Shabana.

Dalam kesempatan tersebut, Meutya meminta KPI Pusat tidak kehilangan arah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai representasi publik. Menurutnya, KPI juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan ekosistem penyiaran.

Penegakan aturan, kata Meutya, tidak semata-mata dilakukan melalui hukuman atau pemberian sanksi. "KPI juga harus melakukan pembinaan pada ekosistem penyiaran yang ada sekarang agar dapat hadir ke tengah masyarakat secara sehat dan berkualitas," ujarnya.

Meutya kemudian menitipkan tiga pilar penting kepada jajaran KPI Pusat yang akan menjalankan tugas selama tiga tahun ke depan. Ketiga pilar tersebut yakni penguatan standar kualitas penyiaran, penguatan pengawasan dan tindak lanjut pengaduan, serta peningkatan partisipasi publik.

“Kehadiran jajaran pimpinan Kemkomdigi saat ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk bersama KPI membenahi kualitas siaran di tanah air,” kata Meutya. Ia juga mengingatkan pentingnya peran penyiaran dalam memperkuat keberagaman dan demokrasi di Indonesia.

Menurut Meutya, keberagaman dalam isi siaran harus menjadi salah satu landasan utama dalam penyelenggaraan penyiaran nasional. “Keberagaman isi siaran harus jadi pondasi utama, selaras dengan semangat bangsa ini yang memang berbhinneka tunggal ika,” katanya.

KPI Jadi Rujukan Informasi Publik

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menegaskan komitmennya menjadikan KPI sebagai lembaga yang sejalan dengan Asta Cita pertama Presiden. Khususnya, dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Hasrul mengatakan KPI akan terus mendorong lembaga penyiaran agar tetap menjadi rujukan masyarakat dalam memperoleh informasi dan hiburan. Sekaligus menjadi media pendidikan bagi generasi bangsa.

“Karena itu, kualitas isi siaran harus terus diperbaiki agar semakin sehat, berkualitas, mencerdaskan, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya. Selain meningkatkan kualitas isi siaran, Hasrul mengatakan KPI juga berkepentingan mendorong terciptanya iklim usaha penyiaran yang sehat dan berkelanjutan.

Ia menyambut baik kolaborasi antara KPI, Kemkomdigi, serta seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem penyiaran Indonesia. Hasrul menyadari upaya membangun ekosistem penyiaran yang sehat tidak dapat dilakukan KPI seorang diri.

“Saya sadar, kerja ini tidak dapat dilakukan KPI sendiri. Karenanya KPI akan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan penyiaran, termasuk juga masyarakat, agar mimpi menghadirkan ekosistem penyiaran yang berkualitas dan mendukung demokrasi yang sehat dapat terwujud,” kata Hasrul.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....