Bawaslu Ingatkan Empat Prinsip Publikasi Informasi Kinerja Jajaran
- 26 Agt 2026 14:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Lolly Suhenty mengingatkan anggota Bawaslu untuk menjunjung tinggi empat prinsip dalam publikasi informasi kinerja organisasi.
- Empat prinsip utama tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata kelola kehumasan.
- Penekanan pada standar publikasi dilakukan dalam acara Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu dalam Masa Non-Tahapan Pemilu.
RRI.CO.ID, Surabaya - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengingatkan jajarannya untuk menjunjung tinggi empat prinsip dalam publikasi informasi kinerjanya. Hal itu disampaikan Lolly, dalam acara Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu dalam Masa Non-Tahapan Pemilu.
Lolly menuturkan bahwa empat prinsip utama itu, merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2024. Dijelaskan Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly, Perbawaslu itu mengatur tentang tata kelola kehumasan.
"Bawaslu membangun fondasi komunikasi publiknya, dengan cara apa? Perbawaslu ke tata kelola kehumasannya dihadirkan. Inti dari surat edaran yang Bawaslu bikin itu, ada empat prinsip yang harus selalu hadir ketika kita mempublikasikan, ketika kita memberitakan," kata Lolly dalam sambutannya, di Surabaya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Dikatakannya prinsip pertama, dalam publikasi informasi kinerja Bawaslu, haruslah menjunjung tinggi nilai informatif. Sementara pada prinsip kedua dijelaskan Lolly, informasi kinerja yang dipublikasi tersebut juga harus mengandung nilai yang mengedukasi masyarakat.
"Satu, dia haruslah kemudian sifatnya informatif, informatif itu artinya, publik dari yang tidak tahu menjadi tahu. Prinsip yang kedua, edukatif, yang tadinya tidak paham menjadi paham," ujarnya.
Selain itu Lolly juga mengungkapkan pada prinsip ketiga, informasi kinerja Bawaslu yang dipublikasikan harus bersifat impresif. Dengan hal tersebut, ia mengatakan bahwa hasil publikasi tersebut mampu menarik minat masyarakat.
"Ketiga prinsipnya, impresif, apa itu? Tertarik. Dari orang yang tadinya enggak tertarik sama Bawaslu, jadi tertarik lihat media sosialnya Bawaslu," kata Lolly.
Selain itu dijelaskannya, untuk prinsip keempat dalam publikasi informasi kinerja Bawaslu, harus bersifat advokatif. Dengan prinsip ini ditekankan Lolly, informasi yang dipublikasi, dapat mengundang minat masyarakat untuk menjadi pengawasan partisipatif.
" Dan yang keempat, prinsipnya apa? Advokatif. Di mana informasi yang Bawaslu sampaikan itu sampai mampu menggerakkan orang jadi pengawas partisipatif," imbuhnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....