Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Berhasil Diselamatkan
- 26 Agt 2026 12:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ombudsman mulai tahun ini mengukur kerugian publik yang berhasil dicegah atau diselamatkan.
- Pengukuran dilakukan melalui program valuasi kerugian publik terhadap laporan masyarakat yang ditangani Ombudsman.
- Program tersebut bertujuan menunjukkan dampak konkret kerja Ombudsman dalam mencegah kerugian masyarakat akibat maladministrasi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman RI mulai tahun ini akan mengukur kerugian publik yang berhasil dicegah atau diselamatkan melalui penanganan laporan masyarakat. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pengukuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari program valuasi kerugian publik.
Program ini akan menilai berbagai laporan masyarakat yang ditangani Ombudsman, baik di Kantor Pusat maupun kantor perwakilan. Menurutnya, pengukuran tersebut bertujuan menunjukkan dampak konkret dari kerja Ombudsman dalam mencegah kerugian yang dialami masyarakat.
Ia menjelaskan konsep tersebut berbeda dengan pengukuran kerugian negara yang dilakukan aparat penegak hukum. “Kalau aparat penegak hukum menyelamatkan kerugian negara, kami menyelamatkan kerugian masyarakat, kerugian publik,” ucapnya, dalam rapat Komisi II DPR RI dengan jajaran Ombudsman RI, di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pengukuran akan dilakukan terhadap berbagai laporan yang masuk dan diproses melalui mekanisme pemeriksaan Ombudsman. Hasil pengukuran tersebut nantinya diharapkan dapat menunjukkan nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan.
Ia juga berharap hasil program tersebut dapat disampaikan kepada publik pada akhir tahun. Ia menyebut pengukuran ini menjadi salah satu pekerjaan utama Ombudsman di bidang pencegahan maladministrasi.
Selain valuasi, Ombudsman RI memulai pelaksanaan Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui Entry Meeting. Penilaian tahun ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya mencakup BUMN, BHMN, dan PTN-BH secara nasional seluruhnya.
Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona mengatakan, penilaian mencakup tujuan, ruang lingkup, metodologi, serta tahapan perluasan penilaian. Rahmadi menekankan kolaborasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar penilaian berdampak nyata terhadap perbaikan layanan masyarakat secara menyeluruh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....