DPR Minta Audit Korporasi Perusahaan Terduga Terlibat Karhutla
- 26 Agt 2026 11:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Alex Indra Lukman meminta pemerintah melakukan audit korporasi terhadap perusahaan yang diduga terlibat karhutla.
- Audit korporasi diusulkan menjadi bagian dari syarat perpanjangan izin usaha perusahaan setiap tahun.
- Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka dalam kasus karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta pemerintah segera mengaudit perusahaan yang diduga terlibat karhutla. Desakan tersebut menyusul penetapan 72 tersangka oleh Bareskrim Polri dengan luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Menurut Alex, audit korporasi diperlukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik kebakaran lahan. Langkah tersebut juga dinilai dapat memberikan efek jera agar praktik pembakaran tidak kembali terjadi.
Ia mengusulkan audit korporasi menjadi bagian dari proses perpanjangan izin usaha setiap tahun. Mekanisme tersebut dinilai dapat menguji kepatuhan perusahaan terhadap perizinan dan rencana kerja.
“Oleh karena itu, pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,” kata Alex Indra Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Alex mengatakan audit juga dapat memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan tidak sebatas memenuhi dokumen administratif. Pemerintah dapat menilai langsung kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain audit, Alex meminta pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan diperkuat sebagai langkah pencegahan jangka pendek. Masyarakat juga perlu mendapatkan pelatihan pembukaan lahan secara mekanis agar tidak menggunakan metode pembakaran.
“Sembari melakukan audit korporasi, kita juga mendesak pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan, sebagai langkah antisipasi dalam jangka pendek. Masyarakat juga perlu diberikan pelatihan tentang teknik pembukaan lahan mekanis, sehingga mereka tidak ikut tergoda untuk membakar,” katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 72 tersangka perorangan dalam perkara karhutla yang ditangani. Total luas lahan terbakar dalam kasus tersebut mencapai 1.006,67 hektare.
Penanganan perkara tersebut berasal dari 89 laporan polisi sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Kasus tersebut tersebar di sembilan wilayah hukum Polda di Sumatera dan Kalimantan.
Sembilan wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan. Kemudian Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Bareskrim Polri juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam sejumlah kasus karhutla. Penyidik turut melacak transaksi keuangan tersangka untuk mengidentifikasi pihak yang diduga mendanai atau memerintahkan pembakaran lahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....