Anggota Baleg Minta Kewenangan KPI dan Pengawasan Digital Diperjelas

  • 26 Agt 2026 12:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Baleg DPR RI meminta pembagian kewenangan pengawasan KPI dan pemerintah terhadap penyiaran digital diperjelas dalam RUU Penyiaran.
  • Bane Raja Manalu mempertanyakan kesiapan KPI mengawasi platform digital karena karakteristiknya berbeda dengan televisi dan radio konvensional.
  • Komisi I DPR RI menjelaskan pengawasan media sosial dan OTT tetap berada di bawah Komdigi, sedangkan KPI hanya mengawasi live broadcasting.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bane Raja Manalu, meminta pembagian kewenangan pengawasan penyiaran dan ruang digital diperjelas. Menurutnya, penyiaran konvensional dan digital memiliki karakteristik serta kebutuhan pengawasan yang berbeda.

“Jadi justru saya tidak melihat harusnya ini (platform digital) bukan ranahnya KPI (untuk mengawasi), ini urusan untuk digital things,” ujar Bane dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

Bane menjelaskan, televisi dan radio memiliki karakteristik pengawasan berbeda dengan media sosial serta layanan over the top atau OTT. Karena itu, ia mempertanyakan kesiapan KPI jika kewenangannya diperluas hingga mencakup ruang digital.

“Yang saya justru pertanyakan adalah KPI ketika diperluas skopnya untuk urusan over the top, pertanyaannya apakah itu kapasitas mereka, apalagi orang-orang (komisioner) yang sekarang,” kata politisi yang juga anggota Komisi VII DPR RI tersebut.

Menurut Bane, platform seperti YouTube, TikTok, dan Netflix membutuhkan kompetensi pengawasan yang berbeda. Pembagian kewenangan antara KPI dan pemerintah juga dinilai perlu dirumuskan agar perkembangan media digital tetap terjaga.

“Artinya jangan sampai kemudian diperluas skop kerjanya, tapi orang yang di dalamnya justru tidak paham. Atau bahkan nanti justru mematikan perkembangan media digital yang ada,” ujarnya.

Bane juga menyoroti karakter pelaku di ruang digital yang banyak berasal dari individu atau content creator. Kondisi tersebut berbeda dengan lembaga penyiaran konvensional yang umumnya berbentuk badan hukum.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menjelaskan usulan pengaturan konten digital tidak dimaksudkan memberikan seluruh kewenangan pengawasan kepada KPI. Menurutnya, pengawasan media sosial tetap berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

“Wewenang untuk pengawasan yang kami usulkan terkait dengan sosial media itu bukan pada KPI tapi tetap pada Komdigi. Komdigi di bawah dirjen ruang pengawasan digital termasuk OTT,” ucap Abraham.

Abraham menerangkan, kewenangan KPI terhadap ranah internet dalam RUU Penyiaran hanya diarahkan pada siaran langsung atau live broadcasting. Sementara konten OTT dan streaming tetap menjadi kewenangan Komdigi.

“OTT maupun streaming masuknya tetap di Komdigi. Karena kami juga paham bahwa KPI tidak memiliki alat maupun kemampuan untuk bisa mengawasi digital konten ini,” katanya.

Ia menjelaskan, pengaturan konten digital dimasukkan dalam RUU Penyiaran karena adanya aspirasi masyarakat. Namun, secara konseptual, penyiaran dan pengaturan ruang digital dinilai idealnya memiliki regulasi yang berbeda.

“Secara jujur broadcasting itu adalah audio frekuensi yang disiarkan secara bersamaan, itulah broadcasting, siaran. Nah, konten digital untuk pengulangan YouTube itu maksudnya bukan broadcasting, maksudnya streaming,” katanya.

Abraham menambahkan, pembagian kewenangan tersebut juga mencakup pengaturan konten berbasis kecerdasan artifisial atau AI. Menurutnya, perhatian utama berada pada penggunaan AI dalam konten televisi maupun live broadcasting, bukan teknologi AI secara keseluruhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....