Presiden Prabowo Tegas, DPR Desak Korporasi Pembakar Lahan Tidak Boleh Kebal Hukum

  • 26 Agt 2026 10:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kabut asap kembali menjadi perhatian di sejumlah wilayah Riau seiring masih berlangsungnya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
  • Mafirion menilai, karhutla tidak seharusnya terus dianggap sebagai persoalan yang muncul setiap musim kemarau. Kondisi tersebut, harus menjadi momentum bagi pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh pengelolaan perkebunan dan HTI
  • Kalau ada perusahaan perkebunan maupun HTI yang terbukti melakukan pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut. Jangan sampai setiap tahun masyarakat Riau menjadi korban, sementara perusahaan yang bertanggung jawab tetap menjalankan usaha

RRI.CO.ID, Jakarta - Kabut asap kembali menjadi perhatian di sejumlah wilayah Riau seiring masih berlangsungnya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Anggota DPR Fraksi PKB, Mafirion mendorong pemerintah tidak berhenti pada upaya pemadaman, tetapi juga mengevaluasi akar persoalan karhutla.

Mafirion menilai, karhutla tidak seharusnya terus dianggap sebagai persoalan yang muncul setiap musim kemarau. Kondisi tersebut, harus menjadi momentum bagi pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh pengelolaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di Riau.

“Mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki indikasi keterlibatan korporasi. Dan memastikan izin perusahaan apa pun akan dicabut jika terbukti terlibat menyuruh membakar lahan,” kata wakil rakyat dapil Riau ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Mafirion juga mengingatkan, arahan Presiden Prabowo terkait tiga tersangka kasus karhutla yang disebut tidak memiliki kebun di lokasi terbakar. Menurutnya, Presiden Prabowo meminta ketiga tersangka tersebut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan BIN.

“Kalau ada perusahaan perkebunan maupun HTI yang terbukti melakukan pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut. Jangan sampai setiap tahun masyarakat Riau menjadi korban, sementara perusahaan yang bertanggung jawab tetap menjalankan usahanya,” ucap Mafirion.

Kemudian, ia menilai, pencabutan izin harus menjadi opsi serius apabila proses penyelidikan dan pembuktian hukum menemukan adanya kesengajaan. Langkah tersebut, dinilai penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga memberikan efek jera.

Mafirion juga meminta, pemerintah melakukan audit dan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan serta HTI yang memiliki wilayah konsesi di sekitar lokasi kebakaran. Pemeriksaan tersebut, diperlukan untuk mengetahui apakah sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dimiliki masing-masing perusahaan benar-benar berjalan.

“Jangan hanya masyarakat yang terus diingatkan untuk tidak membakar. Perusahaan juga harus bertanggung jawab,” ujar Mafirion.

Ia menuturkan, pemegang konsesi harus memiliki sistem pencegahan yang memadai, mulai dari kesiapan personel dan peralatan hingga ketersediaan sumber air. Pemantauan titik panas dan kemampuan melakukan respons cepat juga dinilai harus menjadi bagian dari kewajiban pengelola wilayah konsesi.

"Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan dan lahan. Kabut asap juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga kualitas hidup warga," kata Mafirion.

Desakan tersebut muncul ketika angka karhutla di Riau sepanjang 2026 masih cukup besar. Diketahui, berdasarkan data BPBD Riau, luas lahan yang terbakar sejak Januari hingga Agustus 2026 mencapai 16.277,50 hektare.

Dalam periode yang sama, tercatat 10.514 titik panas atau hotspot, dengan 521 titik di antaranya telah terkonfirmasi menjadi titik kebakaran. Pemerintah menyebut sebagian besar area tersebut telah berhasil ditangani, namun masih terdapat sekitar 900 hektare yang membutuhkan penanganan di empat kabupaten.

Pada 23 Agustus, BPBD Riau melaporkan masih terdapat tujuh titik api yang tersebar di empat kabupaten. Titik tersebut berada di Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kampar, dengan lokasi yang masih cukup besar antara lain Kerumutan dan Rimba Panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....