Wamenkomdigi Tekankan Pemanfaatan AI Bukan Penentu Keputusan Akhir Peradilan
- 25 Agt 2026 17:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Teknologi AI tidak boleh dijadikan sebagai alat penentu akhir keputusan dalam peradilan, melainkan hanya sebagai alat bantu hakim.
- Wamenkomdigi Nezar Patria menekankan bahwa perkembangan AI memberikan kemudahan bagi proses peradilan meskipun tetap memerlukan pertimbangan manusia.
- Keputusan akhir dalam setiap perkara harus tetap diambil oleh hakim, dengan AI hanya berperan sebagai instrumen pendukung dalam analisis kasus.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), tidak boleh dijadikan sebagai alat akhir penentu keputusan dalam peradilan. Hal itu ditekankan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, dalam acara National Law Forum, di Jakarta.
Wamenkomdigi menuturkan bahwa perkembangan teknologi AI saat ini, memberikan memberikan kemudahan bagi proses peradilan. Namun kemudahan tersebut ditekankannya, tidaklah sebagai akhir keputusan terhadap suatu perkara, namun AI merupakan alat untuk membantu hakim dalam sebuah perkara.
"Yang menentukan tetap hakim, bukan AI, tetap manusianya, bukan AI. AI hanya membantu," kata Nezar dalam keterangan resminya, yang diterima RRI.co.id, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Lebih lanjut dicontohkan Wamenkomdigi, pemanfaatan AI dalam sistem peradilan yakni memberi kemudahan dalam proses administrasi. Hal ini dikatakannya, dapat mempermudah tahapan administrasi perkara dalam peradilan.
"Contohnya Mahkamah Agung telah memakai teknologi artificial intelligence untuk membuat semacam smart majelis untuk memproses administrasi kasus yang masuk yang jumlahnya sampai puluhan ribu," ujarnya.
Kendati demikian diungkapkan Nezar, bahwa selain memberikan kemudahan, namun AI juga menghadirkan tantangan baru dalam peradilan. Dalam hal ini dijelaskannya, bahwa kehadiran AI memberikan tantangan dalam keaslian bukti elektronik pada suatu perkara.
"Perkembangan Generative AI saat ini mampu menghasilkan apa yang kita sebut sebagai realitas sintetik dalam bentuk berbagai macam format media. Ini menjadi satu hal yang signifikan ketika kita melihat dalam proses-proses peradilan itu ada alat bukti yang diajukan berupa rekaman, video, maupun foto," imbuh Wamenkomdigi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....