Anggota Baleg DPR Minta RUU Air Minum Atasi Ketimpangan Layanan

  • 25 Agt 2026 14:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Baleg DPR RI Aria Bima mendesak agar RUU air minum dan sanitasi mampu memperluas pemerataan layanan ke seluruh masyarakat.
  • Regulasi yang akan dibuat harus memastikan setiap masyarakat mendapatkan akses air bersih dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan.
  • Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta membahas penyempurnaan rumusan RUU berdasarkan pemaparan Badan Keahlian DPR RI.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Baleg DPR RI Aria Bima meminta pengaturan air minum dan sanitasi dalam RUU mampu memperluas pemerataan layanan. Menurutnya, regulasi tersebut harus memastikan masyarakat memperoleh akses air bersih dan sanitasi yang layak.

Pernyataan itu disampaikan Aria dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Agenda rapat tersebut membahas penyempurnaan rumusan RUU berdasarkan pemaparan Badan Keahlian DPR RI.

Bagi Aria, kebutuhan pengaturan air minum dan sanitasi tidak terlepas dari upaya menjaga ketahanan kesehatan masyarakat. Ia mendorong integrasi tata kelola sumber daya air dengan standar sanitasi nasional.

“Urgensi dari RUU air minum dan sanitasi yang saat ini kita bahas tentunya berakar dari kebutuhan yang mendesak. Mendesaknya antara lain adalah mengintegrasikan tata kelola sumber daya air dengan standar sanitasi nasional,” ujar Aria, Senin, 24 Agustus 2026.

Aria turut mengapresiasi basis data dan masukan yang digunakan dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, analisis sentimen media sosial dan telesurvei telah digunakan untuk menangkap pandangan masyarakat.

“Meskipun basis data yang disajikan sudah sangat kuat. Saya berharap keberhasilan implementasi politik ke depan tetap memerlukan satu penajaman dari sisi praktisnya,” kata Aria.

Infrastruktur, menurut Aria, menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat dalam aturan tersebut. Perhatian itu menyangkut masyarakat di daerah 3T, serta wilayah miskin dan terpinggirkan yang memiliki keterbatasan akses air bersih.

“Konsepnya negara tidak boleh membiarkan masyarakatnya di perbatasan atau di daerah miskin terluar hanya sebagai penonton terhadap kemajuan. Sementara kita membahas tentang persoalan pengelolaan air minum dan sanitasi,” ucap Aria.

Aria juga mendorong adanya mandat tegas bagi pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan layanan air minum. Mandat tersebut, menurut dia, perlu menjangkau wilayah pelosok, terluar, dan miskin.

“Jangan sampai undang-undang ini hanya untuk daerah-daerah yang memang sebenarnya tanpa undang-undang ini pun ketersediaan sudah ada. Cuma tidak adil atau kurang merata,” ujarnya.

Selain pemerataan akses, kualitas air menjadi perhatian lain dalam pembahasan RUU tersebut. Aria menyoroti keluhan masyarakat mengenai air yang kotor, berbau, hingga layanan yang kerap terhenti.

Ia pun mendorong penguatan ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi terhadap penyedia layanan yang tidak memenuhi standar kualitas. Aria menegaskan masyarakat harus mendapatkan air minum dengan harga terjangkau tanpa mengorbankan standar kesehatan.

“Kebijakan ini wajib menjamin ketersediaan harga yang murah. Tanpa pernah mengorbankan standar kesehatan yang layak bagi setiap keluarga di Indonesia,” kata Aria.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....