Presiden Prabowo Apresiasi Penindakan 17 Tersangka Karhutla di Sumsel

  • 25 Agt 2026 13:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi upaya aparat penegak hukum dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatra Selatan dengan menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
  • Sebanyak 17 tersangka telah ditetapkan dalam 15 laporan polisi yang terkait dengan kasus karhutla di wilayah Sumatra Selatan.
  • Kapolda Sumatra Selatan Irjen Sandi Nugroho menyatakan kesiapsiagaan penanganan karhutla telah dilakukan sejak awal tahun melalui apel kesiapsiagaan dan penguatan keamanan masyarakat.

RRI.CO.ID, Palembang - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan. Diketahui, sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 15 laporan polisi (LP) terkait karhutla.

Kapolda Sumatra Selatan Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kesiapsiagaan penanganan karhutla telah dilakukan sejak awal tahun. Salah satunya melalui apel kesiapsiagaan dan penguatan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Sumsel.

"Karena karhutla ini simulasi terjadi setiap tahun kami mempersiapkan hal ini dari awal tahun. Misalnya Februari kita melaksanakan kegiatan apel kesiapsiagaan, karhutla sekaligus apel sabuk kambtibmas di Sumsel," kata Sandi saat rapat koordinasi penanganan karhutla yang dipimpin Presiden Prabowo di Posko Karhutla Palembang, Sumatra Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.

Selain kesiapsiagaan, kepolisian bersama pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di sejumlah desa. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah pembakaran lahan yang dapat memicu karhutla.

Ia memastikan, penindakan terhadap pelaku memiliki dasar hukum yang jelas. "Dari kegiatan yang kami pantau dan laksanakan saat ini menangani kasus sebanyak 15 LP selama karhutla terjadi dan menahan 17 tersangka," ujarnya.

Pemerintah, kata Sandi, telah mengeluarkan kebijakan yang melarang pembakaran hutan dan lahan. "Ada Inmendagri larangan jelas sudah dibuat dalam Inpres jadi kami semakin kuat untuk menindaklanjuti," kata Sandi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....