Hari Perumahan Nasional, Mengulas Jejak Perumahan Rakyat sejak 1950
- 25 Agt 2026 10:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Hari Perumahan Nasional diperingati setiap 25 Agustus sebagai pengingat pentingnya hunian layak bagi masyarakat
- Sejarah Hapernas bermula dari Kongres Perumahan Rakyat Sehat di Bandung pada 25–30 Agustus 1950
- Penetapan Hapernas menjadi momentum mendorong penyediaan hunian layak, sehat, aman, dan terjangkau bagi masyarakat
RRI.CO.ID, Jakarta – Hari Perumahan Nasional (Hapernas) diperingati setiap 25 Agustus sebagai pengingat pentingnya hunian layak. Peringatan ini menegaskan komitmen penyediaan rumah sehat, aman, dan terjangkau sebagai bagian kesejahteraan masyarakat.
Melansir Kementerian PKP, sejarah Hapernas bermula dari Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang berlangsung di Bandung pada 25–30 Agustus 1950. Kongres tersebut menjadi tonggak penting dalam perkembangan kebijakan perumahan rakyat setelah Indonesia memasuki masa kemerdekaan.
Kongres dibuka oleh Wakil Presiden pertama Republik Indonesia Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Perumahan Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Bung Hatta menegaskan penyediaan kebutuhan perumahan rakyat bukan sesuatu yang mustahil diwujudkan.
Kongres tersebut diikuti peserta sebanyak 63 kabupaten dan kotapraja serta perwakilan empat provinsi. Peserta juga berasal dari jawatan pekerjaan umum, organisasi pemuda, barisan tani, dan berbagai tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut menghasilkan sejumlah gagasan penting sebagai dasar perkembangan kebijakan perumahan rakyat Indonesia. Di antaranya mendorong pembangunan perumahan, menetapkan persyaratan teknis minimum, serta memperkuat pembiayaan perumahan rakyat.
Salah satu ketentuan awalnya menetapkan rumah induk memiliki dua kamar tidur dengan luas 36 meter persegi. Selain itu, kongres juga membahas standar teknis rumah, termasuk kebutuhan ruang dan persyaratan kesehatan hunian.
Semangat kongres kemudian berlanjut melalui pembentukan lembaga yang menangani pembangunan dan pembiayaan perumahan rakyat. Pada 1951–1953, pemerintah membentuk Yayasan Kas Pembangunan dan Djawatan Perumahan Rakyat.
Yayasan Kas Pembangunan ini menjadi salah satu lembaga awal yang diarahkan mendukung pembiayaan kebutuhan perumahan masyarakat. Sementara Djawatan Perumahan Rakyat dibentuk sebagai lembaga pembangunan perumahan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
Perjalanan kebijakan tersebut menunjukkan persoalan perumahan telah menjadi perhatian pemerintah sejak awal pembangunan nasional. Rumah kemudian tidak hanya dipandang sebagai tempat tinggal, tetapi juga ruang membangun keluarga dan kehidupan sosial.
Dalam perkembangannya, pemerintah terus mendorong penyediaan hunian yang memenuhi standar kelayakan dan kesehatan bagi masyarakat. Kementerian PU mencatat berbagai program perumahan mencakup rumah susun, rumah khusus, serta bantuan pembangunan rumah swadaya.
Peringatan Hapernas kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 46/KPTS/M/2008. Keputusan tersebut menetapkan 25 Agustus sebagai Hari Perumahan Nasional setiap tahunnya.
Penetapan tersebut memperkuat perhatian terhadap penyediaan hunian yang memenuhi aspek kelayakan, kesehatan, dan keamanan. Rumah juga memiliki peran penting sebagai ruang keluarga tumbuh, berkembang, dan membangun kehidupan bersama.
Karena itu, Hapernas tidak sebatas peringatan tahunan, tetapi menjadi momentum melihat kembali tantangan penyediaan rumah bagi masyarakat. Upaya menghadirkan hunian layak membutuhkan dukungan pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.
Peringatan Hapernas 2026 menjadi pengingat bahwa kebutuhan rumah terus berkembang seiring perubahan kondisi masyarakat. Semangat tersebut diharapkan mendorong upaya bersama menghadirkan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....