Progres RUU Perampasan Aset, Komisi III Telah Gelar 35 RDPU

  • 25 Agt 2026 09:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi III telah menggelar 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi RUU Perampasan Aset.
  • RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan Desember 2026, dengan waktu pembahasan efektif sekitar delapan minggu.
  • DPR menekankan pembahasan harus hati-hati agar regulasi tidak menjadi alat kekuasaan dan tetap menjamin partisipasi masyarakat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Komisi III telah menggelar 35 RDPU dalam rangka RUU Perampasan Aset. Penyerapan aspirasi juga dilakukan melalui tiga kali kunjungan kerja serta penerimaan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Ia mengatakan, proses penyerapan aspirasi tersebut telah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat telah terpetakan. Pihaknya memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Pembahasan RUU tersebut memiliki waktu sekitar delapan minggu berdasarkan waktu efektif masa sidang setelah dikurangi masa reses. Tahapan pembahasan selanjutnya meliputi harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, serta pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM.

“Dalam delapan minggu, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama. Hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia meminta masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat untuk menyerahkan konsep atau masukan secara tertulis. Ini mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas.

Menurutnya, penyerapan aspirasi sejauh ini sudah mendekati maksimal karena berbagai pandangan masyarakat telah terpetakan. Sebagian besar masyarakat disebutnya juga mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, menegaskan RRU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat.

Menurut dia, pihaknya tengah menyerap berbagai pandangan dan masukan masyarakat melalui RDPU sebagai bagian dari meaningful participation. Politisi Partai Golkar itu menegaskan proses penyerapan aspirasi bukan bertujuan memperlambat pengesahan RUU Perampasan Aset.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....