Pemerintah Bakal Segel Aset PT Jabatex Tangerang

  • 25 Agt 2026 05:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah bakal menyegel aset PT PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang yang luasnya 14 hektar
  • Pasalnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst dinyatakan pailit

RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah bakal menyegel aset PT PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang yang luasnya 14 hektar. Pasalnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst dinyatakan pailit.

Tujuannya guna membantu pesangon 459 buruh PT Jabatex sebesar Rp59 miliar yang sudah 12 tahun tak kunjung cair. Proses penyegelan aset yang termasuk dalam boedel pailit sampai saat ini belum dapat dilaksanakan.

"Tadi sudah diskusi dengsn Direktur Kemnaker, Kadisnaker Kota Tangerang, kurator beserta staffnya. Kemudian perwakilan Kepolisian dan pejabat terkait sudah diputuskan dua hal," ujar Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, Senin 24 Agustus 2026.

Pertama, sambung Said Iqbal, harus ada rapat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang pada 31 Agustus 2026 nanti di kantor Disnaker Kota Tangerang. Lalu selanjutnya setelah rapat koordinasi ini berjalan, rencana akan dilakukan penyegelan pada 7 September 2026 mendatang.

"Setelah nanti disegel, kurator akan bekerja melakukan sita lelang jaminan, katanya ada bangunan dan tanah 14 hektar. Sedangkan tagihan kreditur itu Rp139 miliar termasuk di dalamnya pembayaran pesangon buruh Rp59 miliar yang wajib dibayar ke 459 jiwa," ucapnya.

Jadi, lanjutnya, buruh PT Jabatex jangan takut, pihaknya akan bayarkan hak-hak buruh. "Kurstor tadi sudah berjanji akan mendahulukan hak-hak buruh," kata dia.

"Kalau kita lihat aset 14 hektar tanah dan bangunan itu rasanya lebuh dari tagihan kreditur. Jadi kami berkeyakinan tidak ada alasan nanti penyegelan tanggal 7 September, sang pengusaha berdalih lagi," tambahnya.

Said membeberkan pabrik ini (aset PT Jabatex) ternyata sudah disewa, pihaknya tidak mengetahui siapa yang sewa. Seharusnya sewa itu kepada kurator, tapi kurator sendiri menyatakan tidak mengetahui.

"Maka kami akan tuntut pidana ke perusahaan (PT Jabatex, Red) karena melawan hukum. Tapi tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon," ujarnya.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Arnando JP Siregar menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi menentukan langkah eksekusi bersama dengan jurusita pengadilan. "Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita akan segera melihat jurusita melakukan eksekusi dan kurator bisa segera bekerja untuk menghitung aset yang akan nanti diperhitungkan sebagai bagian untuk membayar upah buruh," ucapnya.

Dia menegaskan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Ketenagakerjaan hadir memastikan bahwa ini tidak boleh lagi berlarut-larut. "Bapak Prabowo sudah memastikan bahwa negara harus hadir," kata dia.

Diketahui, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendatangi aset PT Jabatex di Cibodas, Kota Tangerang. Tujuannya membantu pesangon 459 buruh PT Jabatex sebesar Rp59 miliar yang sudah 12 tahun tak kunjung cair.

Ditambah lagi untuk menindaklanjuti proses kepailitan PT Jabatex berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Proses penyegelan aset yang termasuk dalam boedel pailit sampai saat ini belum dapat dilaksanakan.

"Pada hari ini kami mencoba masuk tapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukan tidak ada itikad baik dari pengusaha yang katanya ada instruksi menutup pintu gerbang," ujar Said Iqbal, Senin 24 Agustus 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....