DPR Apresiasi Tidak Ada Larangan Hijab di Unhan

  • 24 Agt 2026 18:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi tidak adanya ketentuan yang melarang penggunaan hijab bagi kadet Universitas Pertahanan (Unhan)
  • Ia berharap ketentuan tersebut dapat diterapkan secara konsisten dalam seluruh kegiatan pendidikan
  • Sukamta mengatakan, Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan tidak memuat larangan penggunaan hijab
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi tidak adanya ketentuan yang melarang penggunaan hijab bagi kadet Universitas Pertahanan (Unhan). Ia berharap ketentuan tersebut dapat diterapkan secara konsisten dalam seluruh kegiatan pendidikan.
Sukamta mengatakan, Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan tidak memuat larangan penggunaan hijab. “Dalam Peraturan Rektor Unhan No. 28 tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan hijab,” kata Sukamta, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurutnya, perkembangan model hijab saat ini memungkinkan penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan berbagai aktivitas. Penyesuaian tersebut termasuk dalam kegiatan latihan dasar militer yang mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, dan keleluasaan gerak peserta.
“Banyak atlet juga bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama. Seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Sukamta menilai penerapan aturan secara konsisten penting untuk memberikan kepastian bagi seluruh kadet. Pada saat yang sama, ketentuan kedinasan dan aspek keselamatan selama menjalani pendidikan tetap harus menjadi perhatian.
Ia mengatakan Peraturan Rektor Unhan juga menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan menjadi pribadi yang taat menjalankan agama masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun sehari-hari.
Karena itu, Sukamta berharap polemik mengenai penggunaan hijab di lingkungan Unhan dapat segera diselesaikan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. "Saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan dan para kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia," katanya.

Sementara itu Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan tidak terdapat aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan.

Kemhan menjelaskan, peraturan itu menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Kadet juga memiliki hak untuk menjalankan ibadah dan mendapatkan pembinaan mental selama mengikuti pendidikan.

Terkait tidak digunakannya hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang, Kemhan menyebut ketentuan tersebut berlaku pada kegiatan tertentu. Pengaturan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan, khususnya pada latihan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan tertentu.

Kemhan menegaskan, pengaturan tersebut bersifat teknis dalam pelaksanaan Latsarmil. Ketentuan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama para kadet. Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess. Hijab juga dapat digunakan pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika menjalani magang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....