Wakil Ketua DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Secara Hati-Hati

  • 24 Agt 2026 15:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi alat kekuasaan.

RRI.CO.DI, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat.

Demikian disampaikannya saat menerima aspirasi Forum Komunikasi Rakyat Pati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026. Dalam audiensi tersebut, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan masyarakat Pati.

Sari mengatakan pembahasan RUU tersebut saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR. Menurut dia, pihaknya tengah menyerap berbagai pandangan dan masukan masyarakat melalui RDPU sebagai bagian dari meaningful participation.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan proses penyerapan aspirasi bukan bertujuan memperlambat pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, DPR perlu memastikan setiap ketentuan dalam regulasi memiliki landasan kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.

Sari menilai kehati-hatian penting karena RUU tersebut menyangkut kewenangan negara dalam merampas aset yang terkait tindak pidana. Karena itu, regulasi harus dirancang dengan prinsip keadilan dan keseimbangan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Perempuan 50 tahun itu mengingatkan jangan sampai RUU Perampasan Aset justru menjadi alat untuk menekan masyarakat. Menurut dia, produk legislasi harus mampu menempatkan masyarakat dan penguasa dalam posisi setara di hadapan hukum.

Sari menekankan masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU Perampasan Aset. Tujuannya agar regulasi tersebut benar-benar memberikan manfaat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....