Jangan Salah! Ini Golongan SIM C, A, dan B Sesuai Jenis Kendaraan

  • 24 Agt 2026 13:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • SIM C terbagi menjadi SIM C, C I, dan C II berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
  • SIM A digunakan untuk kendaraan maksimal 3.500 kilogram, sedangkan SIM B untuk kendaraan lebih berat.
  • Pengendara harus memastikan golongan SIM sesuai dengan kendaraan yang digunakan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Namun, setiap SIM memiliki golongan berbeda berdasarkan kapasitas, bobot, hingga fungsi kendaraan.

Penggolongan tersebut diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan ini menjadi acuan untuk menentukan golongan SIM yang sesuai bagi setiap pengendara.

Mengutip laman Korlantas Polri, berikut pembagian golongan SIM berdasarkan jenis dan karakteristik kendaraan yang digunakan masyarakat.

SIM A untuk Kendaraan Roda Empat

SIM A digunakan untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kilogram bagi keperluan perseorangan. Golongan ini umumnya digunakan untuk kendaraan roda empat sesuai ketentuan berat tersebut.

Selain itu, terdapat SIM A Umum bagi kendaraan dengan karakteristik serupa untuk angkutan umum. Perbedaannya terletak pada fungsi kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan perseorangan atau pelayanan angkutan.

SIM B untuk Kendaraan Lebih Berat

SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih besar dibandingkan golongan SIM A. Jenisnya mencakup SIM B I, B I Umum, B II, serta B II Umum.

SIM B I digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Sementara SIM B I Umum berlaku bagi kendaraan penumpang atau barang umum dengan bobot tersebut.

Adapun SIM B II dan B II Umum diperuntukkan bagi kendaraan alat berat serta kendaraan penarik. Golongan ini juga mencakup kendaraan yang menarik kereta gandengan sesuai ketentuan masing-masing.

SIM C untuk Sepeda Motor

SIM C terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai. Pembagian tersebut terdiri atas SIM C, SIM C I, serta SIM C II.

SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai 250 cc. Golongan ini menjadi jenis SIM yang digunakan untuk sepeda motor berkapasitas mesin paling kecil.

Sementara SIM C I digunakan untuk sepeda motor bermesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Golongan ini juga mencakup kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

Adapun SIM C II diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Ketentuan serupa berlaku bagi kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

Pemohon SIM C I harus terlebih dahulu memiliki SIM C sekurangnya selama satu tahun. Syarat serupa berlaku sebelum pemegang SIM C I dapat meningkatkan golongannya menjadi SIM C II.

SIM D untuk Penyandang Disabilitas

Selain SIM C, terdapat SIM D dan SIM D I yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Golongan ini disesuaikan dengan kendaraan khusus yang digunakan oleh pemegang SIM.

SIM D berlaku untuk kendaraan khusus yang setara dengan kendaraan pada golongan SIM C. Sementara SIM D I digunakan bagi kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM A.

Pembagian tersebut dibuat agar kemampuan pengemudi sesuai dengan karakteristik kendaraan yang dikendarainya. Karena itu, masyarakat perlu memastikan golongan SIM telah sesuai sebelum menggunakan kendaraan di jalan.

Kesesuaian SIM bukan hanya menjadi bagian dari kelengkapan administrasi dalam berkendara. Kepemilikan SIM sesuai golongan turut mendukung keselamatan serta ketertiban lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....