Dewan Jaminan Sosial Nasional Soroti Nakes Belum Terlindungi Jaminan Sosial

  • 22 Agt 2026 14:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DJSN menemukan masalah signifikan bahwa masih banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh, baik dalam hal jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan.
  • Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Mahesa Paranadipa Maykel menganggap situasi ini paradoks karena tenaga kesehatan yang melayani masyarakat justru tidak sepenuhnya terlindungi oleh sistem jaminan sosial.
  • Isu perlindungan jaminan sosial bagi tenaga medis dan kesehatan menjadi fokus pengawasan DJSN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan keamanan profesi kesehatan di Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti masih adanya tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh. Perlindungan tersebut mencakup jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi tenaga medis serta tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan.

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Mahesa Paranadipa Maykel mengatakan, kondisi tersebut ironis bagi tenaga kesehatan. Hal ini lantaran para nakes yang melayani masyarakat, namun justru belum seluruhnya memperoleh perlindungan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan secara menyeluruh.

“Sungguh sangat ironis kalau mereka melayani masyarakat tapi mereka tidak ter-cover dari jaminan sosial. Baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan,” kata Mahesa dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Ia menyebut, ada sekitar 1,8 juta tenaga medis dan tenaga kesehatan tercatat dalam data BPJS Kesehatan. Data tersebut perlu disinkronkan dengan BPJS Ketenagakerjaan serta kementerian terkait untuk memastikan perlindungan jaminan sosial menyeluruh.

Selain itu, DJSN juga menyoroti perbedaan data tenaga medis dan kesehatan yang tercatat lebih dari dua juta orang. Mahesa menyebut koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk menyinkronkan data tenaga medis dan tenaga kesehatan secara akurat.

“Kami ambil contoh yang kasus viral saja, Dokter Icha. Informasi dari Perhimpunan Dokter Indonesia tadi, ternyata di tiga tempat yang bersangkutan berpraktik, tidak terdaftar di Jaminan Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengatakan, jaminan sosial merupakan amanat Undang-Undang bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perlindungan tersebut juga wajib diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan.

“Kami akan membenahi dan berdiskusi lagi terkait data-data yang ada di seluruh organisasi profesi ini. Hal ini dilakukan agar semua datanya sesuai dan bisa terintegrasi,” kata Trisna.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....