PPATK Ungkap Piala Dunia 2026 Dimanfaatkan Jaringan Judi Online

  • 05 Agt 2026 20:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jaringan judi online memanfaatkan Piala Dunia 2026. Selama turnamen berlangsung, PPATK mencatat lebih dari enam juta transaksi dengan nilai deposit melampaui Rp1 triliun.

Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius lembaganya. PPATK telah memproyeksikan peningkatan aktivitas judi sejak sebelum turnamen dimulai.

"Kami sudah memproyeksikan gelaran besar seperti Piala Dunia menjadi perhatian pelaku judi online. Prediksi itu terbukti setelah kami menemukan lonjakan transaksi selama turnamen berlangsung," ujarnya kepada Pro3 RRI, Rabu, 5 Agustus 2026.

Tri menjelaskan fenomena serupa juga ditemukan di sejumlah negara saat ajang olahraga internasional berlangsung. Karena itu, PPATK melakukan pemantauan khusus selama Piala Dunia 2026.

Ia mengatakan mayoritas transaksi yang ditemukan bernilai kecil namun dilakukan berulang kali. Pola tersebut menunjukkan banyak pemain berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

"Lebih dari 70 persen pemain judi online berpenghasilan di bawah satu juta rupiah. Pola serupa juga kami temukan pada transaksi judi bola selama Piala Dunia," katanya.

Menurut Tri, pelaku memanfaatkan QRIS dan dompet digital untuk menerima setoran dari para pemain. Dana kemudian dialihkan melalui merchant palsu agar tampak sebagai transaksi legal.

PPATK juga menemukan penggunaan merchant agregator yang mengelola banyak rekening sekaligus. Merchant tersebut menyamar sebagai toko pulsa atau toko kelontong untuk menghindari kecurigaan.

"Dana akan berputar sangat cepat dari satu rekening ke rekening lainnya. Pelaku terus mengganti rekening agar aliran dana sulit dilacak," ucapnya.

Tri mengatakan PPATK terus menganalisis setiap transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online. Proses tersebut dilakukan bersama penyedia jasa keuangan sebelum mengambil tindakan lanjutan.

Ia menegaskan rekening yang dihentikan sementara belum tentu terlibat tindak pidana. Rekening akan dibuka kembali apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pelanggaran hukum.

PPATK mengimbau masyarakat tidak meminjamkan rekening maupun identitas kepada pihak lain. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh jaringan judi online.

"Bagi yang belum pernah bermain judi online, jangan pernah mencoba. Bagi yang sudah terlanjur bermain, segeralah berhenti karena tidak akan pernah benar-benar menang," ujar Tri. (Rahmania Ulfah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....