DPR: Koperasi Pengelola Tambang Harus Utamakan Kesejahteraan Warga

  • 17 Jul 2026 12:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, menilai peluang koperasi mengelola pertambangan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun harus dijalankan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi anggota serta warga desa.

Bahtra menanggapi wacana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diperbolehkan mengelola sektor pertambangan. Ia mengatakan koperasi pada dasarnya memiliki keleluasaan untuk mengembangkan berbagai jenis usaha selama bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Ia menegaskan, ada dua prinsip yang harus menjadi pegangan apabila koperasi nantinya masuk ke sektor pertambangan. Kedua prinsip tersebut harus berdampak langsung ke ekonomi masyarakat.

“Pertama, seluruh kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, usaha tersebut harus mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat di desa,” katanya lewat Bahtra, Jumat, 17 Juli 2026.

Bahwa koperasi itu mengelola apapun yang penting dalam rangka pertama harus sesuai dengan aturan. Kemudian kedua adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan anggota dan para pengurusnya.

Pernyataan Bahtra merespons keterangan Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang menyebut koperasi secara umum dapat mengelola sumur minyak rakyat. Kemudian tambang mineral, hingga industri pengolahan kelapa sawit (CPO).

Namun, Ferry menilai pengelolaan sektor-sektor strategis tersebut sebaiknya dilakukan oleh koperasi yang memang memiliki kapasitas di bidangnya. Namun bukan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Perluasan akses usaha itu merupakan bagian dari upaya memperkuat peran koperasi sebagai pelaku ekonomi di berbagai sektor strategis. Tidak terbatas pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ucap Ferry.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....