Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai demi Fokus Belajar Siswa
- 17 Jul 2026 06:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemendikdasmen resmi menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan meningkatkan konsentrasi peserta didik.
- Pembatasan gawai bukan pelarangan menyeluruh; gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran dengan pertimbangan profesional guru dan pengawasan sekolah.
- Kebijakan ini berjalan beriringan dengan penguatan literasi digital, termasuk materi etika bermedia sosial, keamanan digital, dan pemanfaatan teknologi artifisial secara bijak.
- Sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme pembatasan gawai sesuai dengan jenjang pendidikan, karakteristik sekolah, dan tata tertib sekolah masing-masing.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan konsentrasi peserta didik selama proses pembelajaran.
“Dasar utama kebijakan ini tentu saja adalah perlindungan anak. Lalu, bagaimana kita menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, kondusif, dan anak-anak bisa bertumbuh kembang secara optimal,” kata Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami saat berbincang bersama Pro3 RRI, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Kebijakan tersebut juga bertujuan memperkuat interaksi langsung antarsiswa dan mengurangi berbagai distraksi akibat penggunaan gawai secara berlebihan. Selain itu, sekolah diharapkan menjadi ruang yang aman dan sehat bagi tumbuh kembang karakter peserta didik.
Rusprita menegaskan pembatasan penggunaan gawai bukan berarti pelarangan secara menyeluruh. Gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran sesuai kebutuhan dengan pertimbangan profesional guru dan berada dalam pengawasan sekolah.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan penguatan literasi digital di sekolah. Materi mengenai etika bermedia sosial, keamanan digital, serta pemanfaatan teknologi dan kecerdasan artifisial secara bijak dan bertanggungjawab.
“Tidak hanya membatasi penggunaan gawai, tapi juga dibarengi dengan upaya memperkuat literasi digital. Jadi sekolah didorong untuk menyelenggarakan literasi digital, etika bermedia sosial, dan memanfaatkan teknologi dan kecerdasan artifisial secara bijaksana,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen memberikan kewenangan kepada masing-masing sekolah untuk mengatur mekanisme pembatasan gawai. Aturan tersebut dapat disesuaikan dengan jenjang pendidikan, karakteristik sekolah, serta tata tertib dan prosedur operasional sekolah.
Rusprita menyebut sekolah dapat mengatur proses pengumpulan gawai sebelum kegiatan belajar dimulai hingga pengembaliannya setelah jam pelajaran selesai. Apabila diperlukan untuk pembelajaran, guru tetap memiliki peran utama dalam mengawasi penggunaan gawai agar dimanfaatkan dengan baik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Kemendikdasmen untuk melindungi anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital. Risiko tersebut meliputi adiksi digital, konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan fisik dan mental.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah mental dan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” ucap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dikutip dari Kemendikdasmen, Kamis, 16 Juli 2026.
Kemendikdasmen memastikan penggunaan gawai diperbolehkan pada kondisi tertentu, seperti kebutuhan pembelajaran, keadaan darurat, maupun aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Dengan kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap budaya belajar yang lebih positif dapat terwujud di lingkungan sekolah. (Shafa)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....