Aktivis Antikorupsi: Kedepankan Fakta dalam Menyikapi Polemik Publik

  • 12 Jul 2026 01:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia Anshor Mukmin meminta polemik perjalanan Menteri PU disikapi berdasarkan fakta dan mekanisme hukum
  • Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menegaskan dokumen yang beredar hanya untuk administrasi pengurusan visa, bukan penggunaan APBN
  • Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan rencana perjalanan dinas ke Amerika Serikat telah dibatalkan

RRI.CO.ID, Jakarta – Polemik terkait rencana perjalanan Menteri PU Dody Hanggodo ke Amerika Serikat menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Berbagai pihak mengingatkan agar perdebatan di ruang publik tidak berkembang menjadi penghakiman tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Anshor Mukmin meminta masyarakat menyikapi persoalan tersebut secara jernih dan proporsional. Menurutnya, isu yang berkembang masih berkaitan dengan aspek administrasi, sehingga tidak dapat langsung dimaknai sebagai penyalahgunaan keuangan negara.

"Persoalan perjalanan dinas yang menjadi polemik sesungguhnya. Hanya persoalan isu administratif yang kemudian digiring seolah-olah menjadi tuduhan penyalahgunaan keuangan negara yang tidak berdasar," kata Anshor dalam keterangan tertulis, yang dikutip Sabtu, 11 Juli 2026.

Anshor mengacu pada penjelasan resmi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengenai pembiayaan anggota keluarga dalam rencana perjalanan tersebut. Ia mengatakan pemerintah telah memastikan seluruh biaya pendamping keluarga menggunakan dana pribadi, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya rasa pernyataan resmi Kementerian PU melalui Sekjen sudah sangat clear, bahwa perjalanan keluarga Menteri PU tidak menggunakan APBN. Keterbukaan ini saya rasa perlu kita apresiasi bersama," ujarnya.

Anshor menegaskan pencantuman nama anggota keluarga dalam dokumen administrasi perjalanan, termasuk pengurusan visa, tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan melalui fakta, dokumen, serta mekanisme audit yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Penilaian mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan mekanisme audit yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan sekadar asumsi yang terus digaungkan hingga membentuk persepsi di ruang publik," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan kritik terhadap penyelenggara negara tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, ia berharap kritik tersebut diarahkan memperkuat tata kelola pemerintahan, bukan membentuk opini menyerang pribadi seseorang tanpa bukti.

"Kita patut menghormati kritik oleh masyarakat, namun akan lebih bernilai apabila berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan. Bukan pada pembentukan opini yang menyerang karakter seseorang, yang mengedepankan penghakiman di ruang publik tanpa dasar," ucapnya.

Sementara itu, Menteri PU memastikan rencana perjalanan dinasnya ke Amerika Serikat tersebut telah dibatalkan. Ia memilih tetap menjalankan tugas di dalam negeri dengan meninjau Jembatan Enang-Enang di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

"Kalau ke Amerika batal. Saya lebih memilih ke Enang-Enang," kata Dody di Aceh, Rabu, 8 Juli 2026.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian PU Apri Artoto menegaskan dokumen yang beredar merupakan persyaratan administrasi pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri. Ia juga menjelaskan pencantuman nama anggota keluarga dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Dokumen tersebut, lanjutnya, bukan persetujuan perjalanan dinas maupun bukti penggunaan APBN. Itu hanya merupakan bagian dari kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan visa.

"Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi. Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026.

Terkait beredarnya dokumen tersebut, Apri mengatakan Kementerian PU sedang menelusuri sumber kebocoran dokumen internal tersebut. Penelusuran itu, dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap pengelolaan dokumen kedinasan.

Kementerian PU juga mengimbau masyarakat mengedepankan fakta dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum utuh. Kementerian PU juga memastikan seluruh penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....