Menkum: Usul Tolak Merek Bukan Akhir Perlindungan Hukum
- 11 Jul 2026 06:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penolakan pendaftaran merek bukan akhir proses, pemohon masih berhak mengajukan tanggapan dengan bukti pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Pemohon merek memiliki kesempatan 30 hari kerja setelah menerima surat usul penolakan resmi untuk mengajukan tanggapan tertulis beserta argumentasi hukum dan bukti relevan.
- Dirjen KI siap melakukan koreksi jika tanggapan pemohon beralasan dan sesuai ketentuan, sehingga permohonan dapat diproses kembali untuk diusulkan menjadi pendaftaran merek yang sah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan usul penolakan pendaftaran merek bukan akhir proses memperoleh pelindungan hukum. Pemohon masih berhak mengajukan tanggapan beserta bukti pendukung.
“Setiap masukan menjadi evaluasi agar layanan merek semakin transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemohon. Komitmen itu terus kami perkuat,” kata Supratman Andi Agtas saat membuka Program “Pasti Ada Solusi episode keenam” di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan masyarakat melalui Kanal Lapor mengenai penolakan permohonan pendaftaran merek yang disertai lukisan. Pemohon mempertanyakan apakah frasa yang umum digunakan dapat menjadi dasar penolakan permohonan merek.
Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar mengatakan pemohon merek berhak menanggapi usul penolakan pemeriksaan substantif. Tanggapan diajukan disertai alasan dan bukti pendukung.
“Pemohon dapat mengajukan tanggapan atas usul tolak dengan menyampaikan alasan dan bukti yang mendukung. Apabila alasan tersebut dinilai tepat dan dapat diterima oleh pemeriksa maupun atasan pemeriksa, maka permohonan dapat diproses kembali untuk diusulkan menjadi pendaftaran merek,” kata Hermansyah.
Ia mengatakan tanggapan tersebut harus disertai argumentasi hukum dan bukti yang relevan. Hermansyah menyebut persamaan merek milik pemohon atau kondisi tertentu dapat menjadi bahan pertimbangan hukum dalam pemeriksaan lanjutan.
“Kami (DJKI) terbuka melakukan koreksi jika tanggapan pemohon beralasan dan sesuai ketentuan. Setiap permohonan dinilai secara objektif,” ucapnya.
Pemohon merek wajib menyampaikan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja setelah menerima surat usul penolakan resmi. Permohonan ditolak tetap jika tak ditanggapi, namun banding masih dapat diajukan selama 90 hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....