Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Korban Bencana di Aceh-Sumatra

  • 03 Jul 2026 10:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menegaskan komitmen mempercepat pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pemerintah terus mengawal pembangunan infrastruktur dasar dan penyediaan hunian tetap bagi warga terdampak.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmen mempercepat pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai prioritas percepatan pemulihan pascabencana nasional

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pemerintah terus mengawal pembangunan infrastruktur dasar dan penyediaan hunian tetap bagi warga terdampak. Pemulihan juga mencakup sektor pendidikan, keagamaan, pertanian, serta perikanan di kawasan terdampak bencana.

“Pembangunan hunian harus segera diwujudkan, jangan sampai huntap lamban dan masyarakat terdampak terus terlunta-lunta. Pemerintah akan terus mengawal percepatan pembangunan,” kata Pratikno dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia mengapresiasi kementerian, pemerintah daerah, dan berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam penyediaan hunian tetap bagi warga terdampak. Menurutnya, percepatan pembangunan harus tetap memperhatikan kualitas bangunan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Pratikno menjelaskan dalam rapat tersebut menyepakati pembagian tugas pembangunan hunian tetap, dengan pelaksanaan terpusat oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kementerian PKP telah menerima anggaran dan tengah menjalankan proses tender sebelum pembangunan dimulai.

“Pembangunan huntap mandiri dilakukan BNPB melalui bantuan stimulan, dengan dukungan penuh pemerintah daerah. Pemerintah juga mengusulkan kenaikan bantuan rumah rusak berat,” ucap Pratikno.

Pemerintah mengusulkan kenaikan bantuan dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit. Penyesuaian bantuan mempertimbangkan kenaikan harga material, biaya tenaga kerja, mobilisasi, serta kebutuhan pembangunan rumah layak berdasarkan kajian teknis.

“Penyesuaian bantuan diperlukan karena biaya pembangunan rumah layak terus meningkat. Kenaikan material, upah, mobilisasi, dan hasil kajian teknis menjadi pertimbangan,” ujar Pratikno,

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....