Perbedaan Pengertian KKB dan KST Papua
- 16 Apr 2023 21:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Masyarakat Indonesia masih bingung, akan perbedaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) di Papua. Terlebih, saat pemerintah melabeli KKB di Papua sebagai KST.
Untuk menjawab kebingungan masyarakat itu, tim redaksi rri.co.id telah merangkum pembahasan tentang KKB dan KST. Penjelasan ini, hasil rangkuman dari sumber terpercaya seperti BIN dan pengamat intelijen militer.
Pemerintah melalui BIN menetapkan, melabeli KKB sebagai KST seusai kejadian penembakan. Insiden itu, menewaskan Kepala BIN Papua Mayjen Anumerta. I Gusti Putu Danny Karya Nugraha, Minggu (25/4/2021).
"Telah gugur sebagai pahlawan kusuma bangsa, Kabinda Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha. Ia meninggal, saat kontak tembak dengan KST Papua," kata Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2021).
I Gusti Putu Danny Karya Nugraha mendapat kenaikan pangkat usai gugur, akibat baku tembak dengan KKB. Tepatnya, KKB kelompok Lekagak Telengen di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.
Sebelumnya, aparat penegak hukum biasa melabeli kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua itu sebagai KKB. Atau, Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).
Kelompok ini sendiri menyebut dirinya sebagai Tentara Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (PNPB-OPM). BIN sebenarnya, telah bersikap dengan penyebutan KKB di Papua sebagai kelompok teror.
Pada Maret 2021 silam, Wawan menyebutkan bahwa sepak terjang OPM selama ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Terorisme merupakan, tindakan menggunakan kekerasan yang menimbulkan rasa takut secara meluas hingga jatuhnya korban jiwa secara massal.
"Hal tersebut tentunya tidak lepas dari fakta-fakta. Terutama mengenai sepak terjang yang telah dilakukan oleh KKB selama ini," ucap Wawan.
Hal senada, pernah dilontarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Yang kala itu, dijabat oleh Komisaris Jenderal Pol. Boy Rafli Amar. BNPT kini tengah melakukan kajian untuk memasukkan KKB sebagai organisasi teroris.
"Kami terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB. Apakah kemungkinannya ini bisa dikategorikan organisasi terorisme," kata Boy dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/3/2021).
Sementara itu, Pengamat Intelijen dan Militer Susaningtyas Kertopati menilai, langkah pemerintah menetapkan KKB sebagai KST sudah tepat. Ia meyakini, pemerintah sudah melakukan pertimbangan yang matang.
"Tentu saja pemerintah juga harus siap dengan segala konsekuensi dan implikasinya. Penting untuk melakukan propaganda dan kontra propaganda yang terukur, efektif, efesien dan tepat sasaran," ujar Susaningtyas saat dihubungi wartawan, Jumat (30/4/2021).
Menurut Nuning itu, konstruksi sosial-politik yang membentuk opini publik dapat meminimalisir dukungan kepada kelompok insurgensi. Sebab, pihak KST tersebut kerap melakukan propaganda dengan media lokal dan internasional.
"Hingga, melakukan mobilisasi massa dan demonstrasi dengan mengeksploitasi isu ketimpangan pembangunan, referendum, pelanggaran HAM, dan lain sebagainya. Perlu diimbangi dengan komunikasi yang intens dengan pemda/MPR/DPR Papua terkait pengungsi pihak sipil yang tak berdosa," kata mantan Anggota Komisi I DPR RI itu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....