KBRN, Jakarta: Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami perubahan selama Ramadan. Sekarang jam kerja efektif mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
Penyesuaian jam kerja itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 tahun 2023. Surat edaran itu tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai ASN.
Menteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan kebijakan ini berlaku di lingkungan instansi pemerintah. Semua ASN harus menjalankan surat edaran ini dengan penuh kedisiplinan.
Selama Ramadan seluruh ASN juga tetap diminta memberi pelayanan prima kepada publik. Ramadan bukan alasan untuk bermalas-malasan, apalagi dalam pekerjaan sebagai abdi negara.
"Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Dan, puasa kita akan menjadi bekal perjalanan panjang di tahun yang akan datang," kata Azwar Anas.