KemenPPPA Dukung Regulasi Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

  • 17 Mar 2023 01:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyambut baik rancangan pemerintah membuat peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Peraturan ini nantinya langsung di bawah wewenang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“KemenPPPA menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mendukung komitmen Kemendikbudristek dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan," ujar Menteri PPPA dalam audiensi bersama Mendikbudristek, Kamis (16/3/2023).

Menteri Bintang mengungkapkan, kebijakan ini sebagai langkah konkret dari Kemendikbudristek dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan di satuan pendidikan. Tidak hanya di hilirnya, tetapi juga mengatur bagaimana cara mencegah kekerasan itu di hulunya.

Selanjutnya disebut Permendikbudristek, kebijakan ini akan mengatur pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan. Menteri Bintang menggarisbawahi pentingnya peran TPPK dalam menangani isu kekerasan di satuan pendidikan.

"Salah satu hal yang menarik dari Permendikbudristek, meskipun kekerasan terjadi di luar sekolah, tetapi korban atau pelaku merupakan bagian dari komunitas satuan pendidikan, maka ini tetap menjadi tanggung jawab TPPK,” tutur Menteri PPPA.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, Rancangan Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dinilai penting untuk diterbitkan. Guna memperkuat regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan yang sebelumnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

“Sasaran dalam Rancangan Permendikbudristek ini tidak hanya peserta didik, tetapi semua komunitas satuan pendidikan. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan definisi dan bentuk-bentuk kekerasan secara lebih detail, yaitu tiga dosa besar (intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual), serta mekanisme pencegahan yang terstruktur,” ujar Nadiem.

Kebijakan ini akan diluncurkan oleh lima kementerian, yaitu Kemendikbudristek, KemenPPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

“Kami merasa dibantu dan didukung oleh KemenPPPA dan menurut saya kebijakan ini adalah hasil kerja keras kita bersama. Semoga kebijakan ini bisa menjadi sinyal yang kuat dan pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pemerintah mengambil posisi yang jelas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan semua komunitas di satuan pendidikan,” tutup Nadiem.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....