Prediksi Estimasi Besaran Gaji Hakim Naik 280 Persen
- 13 Jun 2025 02:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan, gaji hakim Indonesia naik sebesar 280 persen. Kenaikan gaji hingga 280 persen itu, diberikan kepada hakim paling junior.
Simak prediksi estimasi besaran gaji hakim Indonesia pergolongan jika naik 280 persen. Prediksi estimasi besaran gaji hakim ini, berpatokan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 era Presiden Ke-7 Joko Widodo.
"Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan dengan kenaikan tertinggi 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior," kata Presiden Prabowo saat menghadiri pengukuhan hakim di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (12/6/2025).
Menurut Presiden Prabowo, semua hakim gajinya akan naik secara signifikan. Dan hal tersebut akan terus mendapat pengawasan dari Presiden.
"Saya monitor terus, dan semua pegawai lain, sabar, sabar. Semuanya itu perintah undang-undang dasar, UUD adalah sumber-sumber hukum kita yang tertinggi," ucap Presiden Prabowo.
Kenaikan gaji para hakim menjadi perhatian Presiden Prabowo, setelah mendengar sudah 18 tahun tidak naik. Sedikitpun tidak ada kenaikan gaji untuk para hakim.
"18 tahun hakim tidak menerima tiga persen saja enggak terima benar?. Lima persen saja tidak terima, benar?," ujar Presiden Prabowo.
Prediksi Estimasi Gaji Hakim Indonesia Naik 280 Persen
Diketahui, kenaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Yakni, tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012.
PP itu tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.785.700. Jika gaji pokok sebesar Rp2.785.700 naik menjadi 280 persen, setidaknya mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp7.799.960.
Sedangkan yang tertinggi, berdasarkan PP tersebut adalah hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun. Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp6.373.200.
Jika gaji pokok sebesar Rp6.373.200 naik menjadi 280 persen, hakim golongan IVe mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp17.844.960. Berikut prediksi estimasi besaran gaji hakim Indonesia pergolongan jika naik 280 persen sesuai PP 44/2024:
Golongan III
• Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp2.785.700 hingga Rp3.154.400
• Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp2.873.500 hingga Rp3.253.700
• Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp2.964.400 hingga Rp3.356.200
• Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp3.057.300 hingga Rp3.461.900
• Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp3.153.600 hingga Rp3.571.000
• Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp3.252.900 hingga Rp3.683.400
• Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp3.355.400 hingga Rp3.799.400
• Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp3.461.100 hingga Rp3.919.100
• Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp3.570.100 hingga Rp4.042.500
• Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp3.682.500 hingga Rp4.169.900
• Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp3.789.500 hingga Rp4.301.200
• Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp3.918.100 hingga Rp4.301.200
• Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp4.041.500 hingga Rp4.576.400
• Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp4.168.800 hingga Rp4.720.500
• Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp4.300.100 hingga Rp4.720.500
• Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp4.435.500 hingga Rp5.022.500
• Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp4.575.200 hingga Rp5.180.700.
Golongan IV
• Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp3.287.800 hingga Rp3.880.400
• Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp3.391.400 hingga Rp4.002.700
• Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp3.498.200 hingga Rp4.128.700
• Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp3.608.400 hingga Rp4.258.700
• Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp3.722.000 hingga Rp4.392.900
• Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp3.839.200 hingga Rp4.531.200
• Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp3.960.200 hingga Rp4.673.900
• Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp4.089.900 hingga Rp4.821.100
• Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp4.213.500 hingga Rp4.973.000
• Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp4.346.200 hingga Rp5.129.600
• Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp4.483.100 hingga Rp5.291.200
• Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp4.624.300 hingga Rp5.457.800
• Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp4.770.000 hingga Rp5.629.700
• Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp4.920.200 hingga Rp5.807.000
• Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp5.075.200 hingga Rp5.989.900
• Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp5.235.000 hingga Rp6.178.600
• Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp5.399.900 hingga Rp6.373.200.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....