Empat Kriteria Masyarakat Tidak Dapat BSU 2025 Rp600.000
- 13 Jun 2025 01:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pemerintah melalui Kemnaker RI dan BPJS Ketenagakerjaan terus mencairkan BSU 2025 Rp600.000 untuk pekerja dan guru honorer. Penyaluran BSU 2025 Rp600.000 itu, diketahui digelontorkan mulai 5 Juni 2025.
Simak empat kriteria masyarakat yang tidak berhak mendapatkan BSU 2025 Rp600.000 dari pemerintah. Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dibeberkan syarat kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan BSU 2025 Rp600.000.
Lantas, siapa saja empat kriteria masyarakat Indonesia yang tidak berhak mendapatkan BSU 2025 Rp600.000?. Simak jawabannya dalam artikel ini.
Empat Kriteria Masyarakat Tidak Berhak Terima BSU Rp600.000
1. Pekerja atau Guru Honorer dengan gaji di atas Rp3,5 juta
Pekerja dengan gaji di atas batas penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) tidak memenuhi syarat.
2. Pekerja atau Guru Honorer Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BSU harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Bagi pekerja yang tidak aktif ataupun baru mengaktifkan keanggotaannya setelah 30 April maka tidak termasuk penerima bantuan.
3. Penerima Bantuan Sosial Lainnya
Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak termasuk penerima BSU.
4. Pekerja dari profesi tertentu
Pekerja yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri tidak menerima bantuan. Selain itu, pekerja yang sudah tidak aktif karena PHK atau resign sebelum April 2025 tidak termasuk dalam daftar penerima.
Kelompok pekerja/buruh, guru honorer yang berhak menerima BSU 2025 diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Berikut kriteria dan syarat-syaratnya:
• Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);
• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025;
• Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000;
• Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;
• Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.
• Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....