Pemerintah Bahas Peraturan Terkait UMKM Kelola Tambang
- 11 Jun 2025 06:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pemerintah, dalam hal ini Kementerian UMKM masih membahas Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kriteria dan skema pengelolaan tambang oleh UMKM. Menteri UMKM, Maman Abdurahman mengatakan, prioritas kebijakan ini adalah untuk partisipasi pengusaha lokal atau daerah.
“Ini juga berdasarkan arahan dari Pak Presiden. Karena konsep besar yang didorong oleh Pak Presiden kan ekonomi kerakyatan,” kata Maman di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Maman menyebut, hampir dipastikan syaratnya adalah badan usaha kecil dan menengah harus berada di tempat pengajuan tambang. Maman mengatakan kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pengusaha kecil dan menengah.
"Peluang ini bukan untuk usaha mikro. Melainkan ditujukan bagi usaha kecil dan menengah yang sudah profesional," ucap Maman.
"Saya harus bilang bahwa ini lagi dalam proses pembahasan," katanya. "Tentunya kami nanti tunggu saja setelah rampung pembahasan PP-nya".
Pemerintah akan memprioritaskan UMKM yang layak dan profesional dalam pengelolaan bisnis pertambangan. Hal tersebut dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di acara peringatan hari kewirausahaan di Jakarta.
| Baca juga: DPR Sahkan RUU PFII Menjadi Undang-Undang |
Bahlil menekankan, kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan dalam retribusi aset negara. Ia meminta kepada Menteri UMKM untuk segera menginventarisasi UMKM yang memiliki kapabilitas pada bidang ini.
"Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisasi, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi peraturan pemerintah (PP) mengenai tambang sudah mau selesai," ujar Bahlil dalam sambutannya.
Bahlil memberikan batasan bahwa kesempatan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah profesional. "Ini bukan untuk usaha mikro yang masih membutuhkan kredit untuk modal awal pengelolaan tambang," ucap Bahlil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....