Pencarian Korban Lonsor Tambang Cirebon Terhambat Longsor Susulan
- 04 Jun 2025 07:26 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Tim SAR Gabungan masih belum memutuskan apakah pencarian hari keenam korban longsor tambang batu alam di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, akan kembali dilanjutkan. Pasalnya, potensi longsor susulan menjadi ancaman bagi keselamatan tim pencari.
Pranata Ahli Humas BPBD Jabar, Hadi Rahmat, mengatakan bahwa hari ini tim SAR gabungan ekan menunggu dulu datangnya alat deteksi pergerakan batuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Alat tersebut untuk mengetahui seperti potensi pergerakan batuan di lokasi tambang tersebut dan sejauhmana berpotensi menyebabkan longsor susulan," katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Rabu (4/6/2025).
"Pada pencarian hari kelima Selasa (3/6/2025) pencarian sempat dihentikan pada pukul 11.25 WIB. Penghentian itu dilakukan akibat terjadinya longsor susulan yang berbahaya bagi tim pencari."
Hadi juga mengatakan tim SAR gabungan akan melakukan evaluasi setelah 7 hari pencarian sesuai dengan SOP. Dari hasil evaluasi, kata dia, akan diputuskan nantinya apakah pencarian akan dilanjutkan atau dihentikan.
"Sementara itu, hingga hari kelima proses pencarian pada Selasa (3/6/2025), 4 korban longsor Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, belum ditemukan. Hingga hari keempat, total korban jiwa yang berhasil ditemukan sebanyak 21 orang, sementara itu, 7 orang tercatat luka-luka," katanya.
"Semua korban meninggal identitasnya sudah valid dan sudah diambil semuanya oleh pihak keluarga. Jumlah korban hilang masih 4 lagi, datanya masih sementara dan tergantung informasi dari masyarakat."
Tim SAR juga mengandalkan bantuan anjing pelacak atau K9 dan tim pencari juga mulai mencium bau menyengat di sekitar lokasi yang diyakini berasal dari jenazah tertimbun. Mengenai hal tersebut, Hadi mengatakan akan menjadi fokus lokasi pencarian berikutnya.
Sementara itu, Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan dua orang tersangka mempunyai peran berbeda terkait dengan kejadian longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka dimaksud ialah Pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang Abdul Karim (59) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) Ade Rahman (35).
"Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni sebagaimana dilansir dari DetikJabar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....