Penerapan FWA Diharapkan Tidak Ganggu Pelayanan Publik
- 03 Mar 2025 09:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Penerapan Flexible Work Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Sidik Pramono menegaskan, hal itu merupakan sesuatu yang tidak boleh diabaikan.
Sidik menekankan, para ASN harus tetap berkinerja baik, meski FWA diterapkan. Karena konsep FWA ini bukan menambah waktu libur, tetapi tetap bekerja.
"Ini sesuatu yang tidak boleh diabaikan. Jangan sampai menjadi liburan terselubung," katanya dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Senin (3/3/2025).
Ia mengingatkan tentang pentingnya mekanisme, dalam penerapan FWA. Mekanisme pengawasan terhadap para ASN yang menjalankannya harus ketat.
Sosialisasi pun harus segera dilakukan. "Karena kalau kita tanyakan ke ASN mereka juga tidak tahu," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan tentang penerapan FWA. Ia berharap, kebijakan ini mulai diterapkan H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait penerapan flexible work arrangement. Sebelumnya dikenal sebagai work from anywhere," ujar AHY.
Harapannya, kata dia, kebijakan itu bisa membantu mendistribusikan arus mobilitas masyarakat lebih awal menjelang mudik Lebaran. FWA diharapkan mulai berlaku 24 Maret 2025.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....