MKD DPR Beri Sanksi Anggota DPR Yulius Setiarto

  • 03 Des 2024 17:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta : Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Nazarudin Dek Gam memberikan sanksi ringan pelanggaran etik kepada Anggota DPR, Yulius Setiarto. Pemberian sanksi dilakukan dalam sidang pelanggaran etik MKD DPR terkait pernyataan menyinggung aparat mengintervensi Pilkada Serentak 2024.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan. Bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto, nomor Anggota A-234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Nazaruddin di Ruang Rapat MKD DPR, pada Selasa (3/12/2024).

Nazaruddin menyatakan, keputusan pemberian sanksi telah ditetapkan dalam Rapat Musyawarah MKD DPR. Ia menambahkan, sidang putusan MKD DPR tersebut digelar setelah sidang verifikasi selesai sebelumnya.

"Dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024. Serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," katanya.

Sebelumnya, Yulius telah merespons terkait dirinya yang dilaporkan ke MKD DPR, karena mempertanyakan netralitas Polri di Pilkada 2024. Yulius menyebut dirinya tidak menyalahi kode etik dari anggota DPR, karena menjalankan fungsi pengawasan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....