KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menegaskan, sumbangan dana kampanye Pemilu 2024 wajib dilaporkan. Demikian disampaikan Komisoner KPU RI, Idham Kholik dalam perbincangan Pro3 RRI, Jumat (9/6/2023).
Idham menyebut, KPU akan menerapkan pelaporan dana kampanye dalam sistem "daily update" untuk mengetahui pembaruan dana setiap harinya. Termasuk juga wajib melaporkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sebelum kampanye dilakukan.
"Semua wajib dilaporkan bahkan kami akan menerapkan kebijakan daily update. Di mana peserta pemilu diminta untuk memperbaharui laporan dana kampanye setiap harinya," katanya.
Ia mengatakan para peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye akan mendapatkan sanksi berat. Seperti halnya pemberhentian kepesertaan dan juga pemberhentian pelantikan jika telah terpilih.
"Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK akan berpotensi mengalami pemberhentian dari kepersertaan. Dan bagi mereka yang sudah memperoleh kursi dan tidak melaporkan, maka tida akan dilantik," ujarnya.
Oleh karena itu, Idham mengatakan pengawasan soal dana kampanye ini akan dilakukan secara ketat. Yaitu melalui kanyor akuntan publik terpilih, OJK, pemerintah dan pihak terkait lainnya.
Kantor akuntan publik sendiri akan bekerja untuk melakukan audit laporan dana peserta pemilu. Baik peserta berupa partai pokitik, calon DPD, calon preaiden maupun calon wakil presiden.
"Semua itu akan di audit oleh kantor akuntan publik. Karena resikonya bagi peserta pemilu yang menggunakan dana kampanye dari sumber yang terlarang akan kena sanksi tindak pidana juga," kata Idham kembali.
Selain itu, KPU juga memberikan ruang besar kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap dana kampanye ini. Nantinya masayarakat bisa melihatt update terkait dana kampanye melalui website info publik KPU.
"Prinsipnya kami akan mendorong keterbukaan dan transparansi, serta mendorong partisipasi masyarakat. Agar kampanye ini dipastikan menggunakan sumber-sumber pendanaan yang legal bagaimana diatur dalam UU Pemilu," ujarnya.
Pelaksanaan Kampanye Pemilu sendiri akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Febuati 2024. Di mana kampanye akan terua berlangsung selama 75 hari.