Tahun 2022, 201 SPDP Masuk ke Kejari Nabire, Sebagian Belum Selesai

Kantor Kejaksaan Negeri Nabire

KBRN, Nabire : Dari 201 SPDP ( surat perintah dimulainya penyidikan ) pada 2022, yang sudah diselesaikan oleh kejaksaan negeri Nabire melalui seksi pidana umum adalah sebanyak 157 SPDP.

Pernyataan itu disampaikan Kasipidum Kejaksaan Negeri Nabire, Royal Sitohang SH, saat ditemui RRI di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2023).

Menurut Royal Sitohang, selain kasus yang sudah diselesaikan, ada pula yang belum selesai  dan masih  pada tahap penyidikan, SP3 serta ada pula yang di restorative justice,

"Mengingat luasnya wilayah kerja kejaksaan negeri Nabire, maka kasus yang tersisa ada yang dari puncak jaya adalah kasus senpi dan penyerangan, dari Paniai ada satu spdp, kemudian dari nabire lumayan banyak yang belum di tahap satukan dan terkait hal itu, dirinya telah dipaparkan kepada polisi,  termasuk dalam perkara spdp penyelidikan tentang masalah migas, dan permintaan telah mengirimkan surat ke penyidikan dan penyelidikan hasil penyelidikannya". Jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, terkait dengan spdp masalah migas yang belum terungkap hingga saat ini di Nabire, permintaan juga masih menunggu jawaban dari pihak reskrim polres nabire , dan terus menyelidiki penyidikan.

" Untuk masalah migas, SPPD nya sudah masuk sejak November 2022, namun karena seharusnya penyelidikan itu rentang waktu 30 hari, maka pada bulan Desember 2022, kami sudah menyurat dan mengungkap kepada pihak penyelidik dalam hal ini polres nabire, terkait spdp yang masuk" Pungkasnya.

Sementara itu, terkait kasus illegal logging, Kasi Pidum kejaksaan Negeri Nabire, Royal Sitohang mengungkapkan, dari gakkum atau penegakan hukum telah disidangkan, dan akan berlanjut minggu depan, dengan pemeriksaan saksi saksi.

Selain itu untuk kasus yang menonjol saat ini yang ditangani adalah kasus di pesantren Muhammadiyah, namun itu pun sudah proses putusan, tapi apa yang keputusan pengadilannya tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

" Untuk illegal logging telah disidangkan dan berlanjut minggu depan, sementara untuk kasus yang menonjol, adalah kasus penganiayaan anak di pesantren muhammadiyah dan sudah keputusan pengadilan, namun kami masih belum selesai, karena putusan pengadilan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara untuk penganiayaan 1 dan untuk pembelaan duanya empat tahun, pasalnya berbeda yang diputuskan oleh pengadilan," tutupnya