Disnaker Aceh Barat Tegaskan Perusahaan Bayarkan Tunjangan Meugang Pekerja

  • 26 Feb 2025 01:11 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Meulaboh : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Barat mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban pemberian tunjangan Meugang tahun 2025. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/601/2024 yang mengatur tunjangan bagi pekerja atau buruh di Aceh.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Barat, Mulyani, SKM, menegaskan bahwa tunjangan Meugang adalah bagian dari budaya Aceh yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Meugang bukan sekadar tradisi, tetapi juga bentuk penghormatan kepada pekerja agar mereka dapat menikmati momen spesial bersama keluarga,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang belum menerapkan kebijakan ini. Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mulyani menambahkan bahwa, berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh, tunjangan Meugang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja dalam rangka menyambut Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

“Pembayaran wajib dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masing-masing hari raya. Keputusan ini bertujuan menjaga tradisi Meugang serta kesejahteraan pekerja di wilayah Aceh Barat,” ucap Mulyani.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....