Bapenda Medan Gencar Tindak Penunggak Pajak
- 27 Apr 2023 16:30 WIB
- Medan
KBRN, Medan: Kepala
Bidang BPHTB dan PBB Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Sutan Partahi, Kamis (27/4/2023)
mengungkapkan berbagai alasan beberapa badan usaha di Kota Medan menunggak
pajak. Seperti contoh terjadinya cash flow, collaps hingga faktor yang
disebabkan pandemi COVID-19. Namun begitu, pihaknya tetap melakukan penindakan
agar wajib pajak tersebut tetap menunaikan kewajibannya.
“Banyak polemik ya. Namun kita tetap membuat dan langkah kita tetap menempelkan spanduk atau poster di satu usahanya. Dan wajib pajak, ini masalah ahlak juga, karena wajib pajak ada juga yang mau membayarkan ada juga yang belum mau membayarkan,” ucap Sutan.
Penempelan spanduk atau poster ini, kata Sutan, berulang kali dilakukan kepada penunggak pajak yang membandel. Namun, tetap saja belum ada itikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya. Tetapi, ada juga sebagian wajib pajak yang segera membayar dengan hanya diberikan surat peringatan saja. Hal ini, sebutnya, kembali kepada ahlak, kesadaran dan budaya malu dari wajib pajak itu sendiri.
Disinggung mengenai keringanan pembayaran bagi wajib pajak yang menunggak, Sutan menegaskan, sesuai dengan arahan yang diberikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, pihaknya berupaya memberikan hal itu dengan tetap memenuhi persyaratan tertentu.
“Lima tahun di belakang itu tetap kita kurangi, tetap kita kasih keringanan seperti penghapusan denda. Cuma, kita hapuskan dendanya itupun harus ada persyaratan yang jelas. Apakah tadi dia memang cash flow, minimal berat syarat di labanya harus ditunjukkan supaya memang benar-benar bisa kita hapuskan denda melalui persyaratan-persyaratan yang telah diberikan si pemohon tadi,” kata Sutan.
Ia menambahkan, sejauh ini sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang menunggak hanya berupa penempelan spanduk atau poster tersebut. Bapenda Kota Medan, diakuinya, saat ini hanya memiliki juru tagih dan belum memiliki juru sita. Namun hal ini akan segera menjadi bahan diskusi pihaknya kedepan agar peraturan atau sanksi daripada hukum pajak daerah menjadi lebih kuat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....