Bapenda Medan Berencana Merubah Sistem Pembayaran PBB

  • 12 Feb 2024 11:51 WIB
  •  Medan

KBRN, Medan: Sejak 2018 hingga 2023, hampir seratus badan usaha di kota Medan belum membayar atau menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Sutan Partahi mengungkapkan, pihaknya akan merubah sistem pembayaran untuk PBB. Sebab diakuinya, PBB tidak seperti jenis pajak daerah lainnya.

Seperti pajak restoran yang diwajibkan pembayarannya setiap bulan, apabila tidak dibayarkan, maka wajib pajak tidak dapat melakukan pembayaran untuk bulan berikutnya. Ini tidak berlaku bagi pembayaran PBB yang notabene dibayarkan setiap tahun.

“Namun kalau di PBB itu uniknya, walaupun tunggakan kita dari 2018 sampai 2022, kita 2023 bisa bayar. Yang sebelum-sebelumnya tetap kita tagih. Sekarang kan sudah ada e-commerce, Bank Sumut, gerai minimarket, dia bayar langsung karena sistem kita tadi menerima,” ujar Sutan Minggu (11/02/2024).

Menurutnya, sistem pembayaran PBB yang berlaku melalui e-commerce, perbankan, gerai minimarket saat ini tidak dapat mendeteksi tunggakan pajak.

Ditegaskan Sutan, ketika suatu badan usaha melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan, wajib menyelesaikan tunggakan PBB. Terlebih dahulu baru kemudian dapat membayar BPHTB. Lain halnya bagi wajib pajak orang pribadi yang hanya diharuskan melunasi tunggakan lima tahun terakhir PBB nya saja.

Meskipun begitu, sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku, pihaknya tetap akan melakukan penagihan ulang. Namun, tidak ada pemutihan untuk tunggakan pajak yang terhitung lebih dari lima tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....