DPRD Soroti Pengangkatan Kepling, Irwansyah: Buka ke Publik

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Irwansyah. (Foto: Humas Fraksi PKS)

KBRN, Medan: Anggota Komisi III DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Irwansyah, menyoroti kisruh pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) 7 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Menurut Irwansyah, selain melakukan verifikasi data secara administratif, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui pihak kecamatan perlu melakukan verifikasi data secara faktual agar tidak ada prasangka manipulasi data di masyarakat.

“Kita kan ingin meminimalisir persoalan ini. Kepling itu kan representatif dari masyarakat sebenarnya. Dari sisi Pemkot dia perpanjangan tangan pemerintah, dari sisi masyarakat dia perwakilan masyarakat artinya dia menjembatani dan dibutuhkan sosok yang humble dan mengayomi, karena persoalan masyarakat ini kan kompleks,” ucap Irwansyah saat ditemui RRI di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (21/3/2023).

Terkait tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang telah diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 21 tahun 2021, Irwansyah meminta agar dukungan sejumlah 30 persen dari masyarakat setempat untuk kepling yang diangkat dapat diungkap dengan transparan mengacu pada azas keterbukaan informasi publik. Ia mengkhawatirkan jika pejabat terkait terkhusus camat yang mengangkat kepling tidak memperhatikan hal tersebut disinyalir dapat merugikan tatanan sosial yang ada di masyarakat.

“Persyaratan yang diminta Perwal Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 terkait 30 persen dukungan masyarakat itu.  Ya sudah buka saja datanya. Kalaupun harus ada dilakukan perbaikan untuk Perwal ini, memang harus ada dilakukan proses verifikasi data secara administratif dan verifikasi secara faktual. Cross-check data tersebut ke warga secara langsung, betul tidak Bapak mendukung si A. Ini kan penting agar masyarakat tidak menduga-duga,” ujarnya.

Lebih lanjut Irwansyah menambahkan, ke depan pemilihan atau kontestasi kepling secara terbuka dapat dilakukan di Kota Medan jika nantinya secara anggaran memungkinkan dan dianggap penting untuk dilakukan.

“Jika azas keadilan, kearifan, proporsionalitas dan azas kepentingan masyarakat diutamakan dalam proses pengangkatan kepling, saya pikir gesekan atau kisruh di masyarakat tentang hal ini dapat diminimalisir,” katanya.