KBRN, Manokwari :Dugaan Korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019-2020-2021 merupakan perkara yang ketiga kalinya di tangani Kepolisian Daerah Polda Papua Barat di tahun ini.
Puluhan miliar negara merugi, tapi organisasi yang membidangi olahraga ini masih dipercaya mengelola dana Hibah dari pemerintah.
Ingat, perkara pertama kasus Korupsi KONI Papua Barat telah merugikan negara sekitar 27 Miliar. Polda yang menangani perkara saat itu di Pimpin Paulus Waterpauw yang kala itu berpangkat Brigjen, dilanjutkan dengan Kapolda Bigjen Royke Lumowa dan baru tuntas di Kapolda Martuani Sormin.
Dizaman ketiga kapolda itu, Dirkrimsus dipimpin Kombes Pol Parlindungan Silitonga sedangkan Wadirkrimsus di pimpin AKBP Jansen A Panjaitan yang baru menjabat di jaman Kapolda Royke.
Dalam kasus itu hakim memvonis bersalah terdakwa AR yang kini berstatus terpidana. Sebanyak 6 toko dan 1 gudang milik AR yang ada di Manokwari, disita oleh negara berdasarkan putusan Kasasi.
Tak semudah itu penyidik menuntaskan perkara AR. Karena diketahui P19 (pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum ke Penyidik Polisi) terhadap berkas perkara AR saat itu terjadi sebanyak 6 kali. Bak 'Setrika' bolak balik Penyidik-JPU. Prapradilan terdakwa kala itu pun tak membuahkan hasil, meski menggunakan 3 pengacara dari Jakarta. Akhirnya, kasus itu pun tuntas di tangani AKP Tommy Pontororing dan para penyidiknya saat itu.
Tak sampai disitu, tim Penyidik yang di Pimpin Tommy selaku Kanit Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat saat itu, melakukan pengembangan dan menetapkan YR sebagai tersangka. Perkara itu lebih rumit karena P19 terjadi sebanyak 9 kali.
Penyidik ikut menyita barang bukti uang pecahan 18.000 dolar di tambah uang tunai rupiah yang totalnya sekitar 2 miliar. Alhasil, perkara YR pun tuntas dan mendapat vonis hakim. Meski, penyidik sempat dibuat kewalahan lantaran ada dilema intervensi selama penanganan perkara itu berlangsung.
Sebelum kasus itu tuntas, penyidik Polda Papua Barat saat itu ternyata juga tengah melakukan penanganan kasus lain di Pemerintahan Papua Barat, yakni pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat.
Kasus itu menyeret satu notaris/PPAT menyeret ND terkait dengan penerbitan Akta Jual Beli (AJB). Satu pengacara senior berinisial YB, satu orang pihak swasta dan dua orang ASN di Kantor tersebut, juga terseret dalam kasus ini.
Bahkan, kasus itu kian seksi ketika terdakwa notaris mengaku sempat menjadi korban Asusila saat kasus tersebut dalam penyelidikan Polisi.
Rekaman suara yang menceritakan tindakan Asusila itu masih tersimpan. Tindakan yang dilakukan Oknum Pamen (Perwira Menengah) kala itu justru berimbas kepada Pama (Perwira pertama) dan tim penyidiknya.
Masih ingat, tepat 20 Maret 2020, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas ND lengkap atau P21 dan penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. 6 hari kemudian, tepat 26 Maret 2020, Kanit Tipikor, AKP Tommy Pontororing yang menangani kasus itu di mutasi ke satker yang bukan lagi dibidang Reserse., yakni di Direktorat Samapta. Tim penyidiknya juga ikut di mutasi ke sejumlah Polres di Papua Barat dan menempati Satker yang juga bukan membidangi Reserse.
Kinerja Prestrasi mereka di ganjar Mutasi'. Sementara Kini, lembaran baru dugaan Korupsi KONI Papua Barat tengah di tangani penyidik Polda Papua Barat, yang tentu bukan squad lama. Mereka yang menangani adalah squad baru. Akankah ada Jaminan dari Pimpinan yang menjabat saat ini, bila kasus korupsi KONI ini ditangani tuntas oleh para Penyidik? Atau akankah tuntas dan diganjar mutasi ???