KBRN, Manokwari :Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Manokwari mengapresiasi pelaksanaan sosilisasi Gugatan Sederhana (GS) yang digelar Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari.
Pimpinan BTN KCP Manokwari, Didid Darmono menyebut, layanan GS (Gugatan Sederhana) akan memudahkan pihak perbankan khususnya BTN dalam penyelesaian masalah kredit macet.
"Layanan GS ini dapat menjadi alternatif bagi Bank BTN untuk melakukan tindakan lanjutan kepada debitur bermasalah dalam rangka penyelamatan aset guna memperkecil kerugian bank," ujar Didid, kepada media ini, Rabu (7/6/2023).
Sebelumnya, Selasa (6/6/2023) Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari menggelar sosialisasi GS di kantor BTN KCP Manokwari. Sosialisasi yang dibawakan oleh Hakim Markham Faried itu meliputi tata cara pendaftaran gugatan sederhana, ruang lingkup, para pihak yang berperkara, tahapan penyelesaian gugatan sederhana, upaya hukum serta eksekusi putusan.
Gugatan sederhana ini berproses paling lama 25 hari kerja tehitung sejak sidang pertama dilaksanakan. Meknisme dan tata cara persidangan gugatan sederhana diatur dalam Perturan Mahkama Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2019.