Sebarkan Konten Pornografi, Tersangka “J” Harus Berurusan Dengan Polisi
- 01 Sep 2023 10:59 WIB
- Mamuju
KBRN, Mamuju : Menyebarluaskan konten pornografi di Fake Account Facebook dengan nama akun “Cappucino sugar” dan "Ayu sintia" lelaki “J” harus berurusan dengan Subdit V Siber Krimsus Polda Sulbar.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Rudwan yang didampingi Kompol Suhartono Kasubdit V Siber Krimsus dan Panit 1 Subdit V Siber Ipda Reza Pradana mengungkapkan tersangka “J” menyebarluaskan bentuk konten pornografi korban inisial “R”, berupa video yang berdurasi 10 detik yang dimana video korban inisial “R” tidak menggunakan busana bawah. Jumat (1/9/2023).
Tak hanya itu, tersangka inisial ”J” juga menggabungkan video kelamin dan foto wajah korban inisial “R” lalu menyebarluaskan konten tersebut melalui media sosial Facebook Messenger dan Group Facebook “Ippmds Siraun” dengan menggunakan Fake Account Facebook, jelas Kompol Suhartono.
Tersangka “J”, lanjut Kompol Suhartono diamankan sejak tanggal 30 Agustus 2023 di Makassar tepatnya di Jalan Deppasawi Dalam, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate kota Makassar Sulsel dengan bantuan tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Ia juga menjelaskan, motif tersangka nekat melakukan hal tersebut karena sakit hati dengan korban yang merupakan mantannya.
“Pengakuan pelaku katanya sakit hati dengan korban yang pernah pergi dengan pria lain dan melihat postingan di akun Facebook korban. Anehnya “J” (34) sendiri sudah berkeluarga.
Saat ini “J” kita sudah amankan bersama dengan barang bukti berupa Hendphone dan akun yang digunakan tersangka,
Atas perbuatannya “J” di jerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) serta Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....