DPRD Maluku Segera Paripurna Pemberhentian Murad - Orno
- 30 Nov 2023 18:12 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Usai melaksanakan penjaringan tiga Calon Penjabat (Pj) Gubernur, DPRD Maluku mengagendakan Paripurna Pemberhentian Gubernur Mutad Ismail dan Wakil Gubernur (Wagub) Barnabas Orno, Jumat 1 Desember 2023.
“Besok (Jumat, Redaksi) itu, agendanya tunggal. Jadi Paripurna pemberhentian itu artinya kita ingin memberitahukan kepada publik sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 101 ayat 5," ujar Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Pasal tersebut, jelas Watubun, menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 berakhir masa tahun 2023, dan ini dikuatkan dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada lima Ketua DPRD yang juga menegaskan bahwa akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tanggal 31 Desember 2023.
Menurut Watubun, alasan didahuluinya Paripurna Pemberhentian Gubernur Murad dan Wagub Orno sebelum 31 Desember 2023, karena pengusulan tiga Calon Pj Gubernur Maluku yang sudah terpilih hanya bisa dilakukan setelah paripurna pemberhentian.
"Sekalipun proses penjaringan dan pemilihan Calon Penjabat Gubernur sudah selesai, namun tidak serta-merta diusulkan. Jadi, paripurna itu, kita beritahukan tentang waktu pemberhentian mereka dan diumumkan pada masyarakat, kira-kira itu filosofinya,” demikian Watubun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....